Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) menegaskan pihaknya mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas.
Namun, sebelum dibahas, Tobas mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU perampasan aset tersebut dan diberikan kepada DPR.
“Ya, kita mendukung agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, justru kita mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU kepada DPR,” papar Tobas kepada Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca juga : Elite Partai Diminta Komit Soal RUU Perampasan Aset
DPR belum bisa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset selama pemerintah belum mengirimkan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR.
“Selama belum disampaikan ke DPR, tentu kita belum bisa membahasnya,” tambahnya.
Baca juga : Komisi III DPR Tunggu Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Menurutnya, jika ada desakan soal RUU Perampasan Aset ke DPR, maka sudah barang tentu salah alamat.
“Karena bolanya masih di pemerintah, RUU statusnya usulan dari pemerintah, jadi kapan RUU bisa dibahas atau tidak, itu dikendalikan sepenuhnya di pemerintah,” ujar Tobas.
Tobas menuturkan, tercapainya pembahasan RUU Perampasan Aset ini seluruhnya tergantung kesiapan pemerintah.
“Mengendalikan ini artinya pemerintah yang harus menyiapkan draft RUUnya, pemerintah juga yang akan menentukan kepada DPR untuk membahasnya,” tambahnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Senada dengan Tobas, Santoso menyebut perlu adanya surat presiden (surpres) hingga naskah akademik atas RUU Perampasan Aset kepada DPR untuk membahas rancangan tersebut.
“Surpres diperlukan oleh kementerian terkait untuk melakukan pembahasan dengan DPR, undang pakar dan lainnya,” ujarnya. (Z-8)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved