Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) menegaskan pihaknya mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas.
Namun, sebelum dibahas, Tobas mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU perampasan aset tersebut dan diberikan kepada DPR.
“Ya, kita mendukung agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, justru kita mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU kepada DPR,” papar Tobas kepada Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca juga : Elite Partai Diminta Komit Soal RUU Perampasan Aset
DPR belum bisa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset selama pemerintah belum mengirimkan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR.
“Selama belum disampaikan ke DPR, tentu kita belum bisa membahasnya,” tambahnya.
Baca juga : Komisi III DPR Tunggu Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Menurutnya, jika ada desakan soal RUU Perampasan Aset ke DPR, maka sudah barang tentu salah alamat.
“Karena bolanya masih di pemerintah, RUU statusnya usulan dari pemerintah, jadi kapan RUU bisa dibahas atau tidak, itu dikendalikan sepenuhnya di pemerintah,” ujar Tobas.
Tobas menuturkan, tercapainya pembahasan RUU Perampasan Aset ini seluruhnya tergantung kesiapan pemerintah.
“Mengendalikan ini artinya pemerintah yang harus menyiapkan draft RUUnya, pemerintah juga yang akan menentukan kepada DPR untuk membahasnya,” tambahnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Senada dengan Tobas, Santoso menyebut perlu adanya surat presiden (surpres) hingga naskah akademik atas RUU Perampasan Aset kepada DPR untuk membahas rancangan tersebut.
“Surpres diperlukan oleh kementerian terkait untuk melakukan pembahasan dengan DPR, undang pakar dan lainnya,” ujarnya. (Z-8)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved