Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Legislator NasDem Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/4/2023 18:23
 Legislator NasDem Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset 
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas)(MI)

ANGGOTA Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) menegaskan pihaknya mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas.

Namun, sebelum dibahas, Tobas mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU perampasan aset tersebut dan diberikan kepada DPR.

“Ya, kita mendukung agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, justru kita mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU kepada DPR,” papar Tobas kepada Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (5/4).

Baca juga : Elite Partai Diminta Komit Soal RUU Perampasan Aset

DPR belum bisa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset selama pemerintah belum mengirimkan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR

“Selama belum disampaikan ke DPR, tentu kita belum bisa membahasnya,” tambahnya.

Baca juga : Komisi III DPR Tunggu Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

Menurutnya, jika ada desakan soal RUU Perampasan Aset ke DPR, maka sudah barang tentu salah alamat.

“Karena bolanya masih di pemerintah, RUU statusnya usulan dari pemerintah, jadi kapan RUU bisa dibahas atau tidak, itu dikendalikan sepenuhnya di pemerintah,” ujar Tobas.

Tobas menuturkan, tercapainya pembahasan RUU Perampasan Aset ini seluruhnya tergantung kesiapan pemerintah.

“Mengendalikan ini artinya pemerintah yang harus menyiapkan draft RUUnya, pemerintah juga yang akan menentukan kepada DPR untuk membahasnya,” tambahnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Senada dengan Tobas, Santoso menyebut perlu adanya surat presiden (surpres) hingga naskah akademik atas RUU Perampasan Aset kepada DPR untuk membahas rancangan tersebut.

“Surpres diperlukan oleh kementerian terkait untuk melakukan pembahasan dengan DPR, undang pakar dan lainnya,” ujarnya. (Z-8) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik