Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset bisa segera dibahas bersama DPR. RUU itu saat ini diajukan sebagai insiatif pemerintah.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan bahwa DPR tak menghalang-halangi pembahasan RUU perampasan aset.
Malah Arsul menanyakan keberadaan naskah yang saat ini diakuinya belum sampai di DPR.
Baca juga : Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
“Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya,” tutur Arsul, Rabu (5/4/2023).
Arsul menilai yang dimaksud Jokowi dalam pidatonya ialah jika nanti surat presiden (surpres) sudah disampaikan ke DPR, maka DPR harus segera membahas soal RUU perampasan aset.
Baca juga : DPR Tagih Naskah Akademik RUU Perampasan Aset ke Pemerintah
“Kalau soal itu kan kita gak ada perbedaan pendapat dengan presiden. Kalau yang disampaikan presiden itu memang sebuah keharusan,” tegasnya.
“Saya kira paling tidak jika bicara dalam konteks fraksi PPP kita ingin ada di depan yang memprioritaskan pembahasan ruu itu,” tambahnya.
Terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai bahwa RUU perampasan aset harus dibahas pemerintah bersama DPR.
Hal itu lantaran UU Perampasan Asset merupakan kewajiban negara pihak penandatangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention against Corruption atau UNCAC.
“Kita sudah meratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Di dalam UNCAC ada kewajiban melaksanakan inisiatif perambasan aset kejahatan korupsi (Stollen Asset Recovery/STAR Initiative),” terang Feri.
Adapun RUU perambasan aset merupakan rangkaian UU yang berkaitan dengan UU Tipikor dan TPPU.
Tanpa kehadiran UU perampasan aset, kata Feri, upaya memberantas kejahatan luar biasa seperti tipikor dan TPPU tidak akan berlangsung maksimal.
Sebab tujuan UU Perampasan aset adalah memiskinkan para koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
“UU ini jauh lebih menakutkan bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya. Pelaku kejahatan tidak takut dipenjara tapi takut miskin,” tandasnya. (Z-5)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved