Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PRESIDEN Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset bisa segera dibahas bersama DPR. RUU itu saat ini diajukan sebagai insiatif pemerintah.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan bahwa DPR tak menghalang-halangi pembahasan RUU perampasan aset.
Malah Arsul menanyakan keberadaan naskah yang saat ini diakuinya belum sampai di DPR.
Baca juga : Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
“Yang kita berbeda pendapat itu kan seolah-olah DPR mau menghalangi tidak mau membahas, padahal naskahnya belum sampai di sini kan itu persoalannya,” tutur Arsul, Rabu (5/4/2023).
Arsul menilai yang dimaksud Jokowi dalam pidatonya ialah jika nanti surat presiden (surpres) sudah disampaikan ke DPR, maka DPR harus segera membahas soal RUU perampasan aset.
Baca juga : DPR Tagih Naskah Akademik RUU Perampasan Aset ke Pemerintah
“Kalau soal itu kan kita gak ada perbedaan pendapat dengan presiden. Kalau yang disampaikan presiden itu memang sebuah keharusan,” tegasnya.
“Saya kira paling tidak jika bicara dalam konteks fraksi PPP kita ingin ada di depan yang memprioritaskan pembahasan ruu itu,” tambahnya.
Terpisah, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai bahwa RUU perampasan aset harus dibahas pemerintah bersama DPR.
Hal itu lantaran UU Perampasan Asset merupakan kewajiban negara pihak penandatangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention against Corruption atau UNCAC.
“Kita sudah meratifikasi UNCAC dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Di dalam UNCAC ada kewajiban melaksanakan inisiatif perambasan aset kejahatan korupsi (Stollen Asset Recovery/STAR Initiative),” terang Feri.
Adapun RUU perambasan aset merupakan rangkaian UU yang berkaitan dengan UU Tipikor dan TPPU.
Tanpa kehadiran UU perampasan aset, kata Feri, upaya memberantas kejahatan luar biasa seperti tipikor dan TPPU tidak akan berlangsung maksimal.
Sebab tujuan UU Perampasan aset adalah memiskinkan para koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.
“UU ini jauh lebih menakutkan bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya. Pelaku kejahatan tidak takut dipenjara tapi takut miskin,” tandasnya. (Z-5)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved