Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menuturkan hingga saat ini DPR belum menerima draft / beleid naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang seharusnya diserahkan oleh pemerintah selaku pihak pengusul.
“Pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan draft RUU perampasan aset ke DPR. Bagaimana bisa DPR diminta untuk membahasnya. RUU itu statusnya usulan pemerintah maka kendali ada di pemerintah bukan DPR,” ucap, Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4)
Baca juga : DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset
Menurutnya pemerintah hingga saat ini belum tuntas membahas dan menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Sehingga pembahasan RUU yang dirasa penting untuk mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut hingga kini masih menggantung.
Baca juga : KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
Tobas menjelaskan, DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat internal untuk segera diserahkan ke DPR
“Setahu saya terakhir itu ada tiga instansi yang belum memberikan persetujuan terhadap beleid ini,” ujarnya.
Dia menekankan Fraksi NasDem sejak awal mendukung penuh RUU Perampasan Asets. Dirinya berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama DPR.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menemui jalan buntu terkait klausul panduan kesepakatan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ujarnya.
Dalam keterangan ini juga pemerintah sangat yakin dapat merampungkan pembahasan atau harmonisasi beleid tersebut kemudian menerima surat presiden (Surpres) yang selanjutnya dibahas di DPR masa sidang berikutnya. (Z-8)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved