Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menuturkan hingga saat ini DPR belum menerima draft / beleid naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang seharusnya diserahkan oleh pemerintah selaku pihak pengusul.
“Pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan draft RUU perampasan aset ke DPR. Bagaimana bisa DPR diminta untuk membahasnya. RUU itu statusnya usulan pemerintah maka kendali ada di pemerintah bukan DPR,” ucap, Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4)
Baca juga : DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset
Menurutnya pemerintah hingga saat ini belum tuntas membahas dan menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Sehingga pembahasan RUU yang dirasa penting untuk mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut hingga kini masih menggantung.
Baca juga : KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
Tobas menjelaskan, DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat internal untuk segera diserahkan ke DPR
“Setahu saya terakhir itu ada tiga instansi yang belum memberikan persetujuan terhadap beleid ini,” ujarnya.
Dia menekankan Fraksi NasDem sejak awal mendukung penuh RUU Perampasan Asets. Dirinya berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama DPR.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menemui jalan buntu terkait klausul panduan kesepakatan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ujarnya.
Dalam keterangan ini juga pemerintah sangat yakin dapat merampungkan pembahasan atau harmonisasi beleid tersebut kemudian menerima surat presiden (Surpres) yang selanjutnya dibahas di DPR masa sidang berikutnya. (Z-8)
Presiden Prabowo ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved