Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menuturkan hingga saat ini DPR belum menerima draft / beleid naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang seharusnya diserahkan oleh pemerintah selaku pihak pengusul.
“Pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan draft RUU perampasan aset ke DPR. Bagaimana bisa DPR diminta untuk membahasnya. RUU itu statusnya usulan pemerintah maka kendali ada di pemerintah bukan DPR,” ucap, Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4)
Baca juga : DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset
Menurutnya pemerintah hingga saat ini belum tuntas membahas dan menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Sehingga pembahasan RUU yang dirasa penting untuk mengatasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut hingga kini masih menggantung.
Baca juga : KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
Tobas menjelaskan, DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat internal untuk segera diserahkan ke DPR
“Setahu saya terakhir itu ada tiga instansi yang belum memberikan persetujuan terhadap beleid ini,” ujarnya.
Dia menekankan Fraksi NasDem sejak awal mendukung penuh RUU Perampasan Asets. Dirinya berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama DPR.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menemui jalan buntu terkait klausul panduan kesepakatan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ujarnya.
Dalam keterangan ini juga pemerintah sangat yakin dapat merampungkan pembahasan atau harmonisasi beleid tersebut kemudian menerima surat presiden (Surpres) yang selanjutnya dibahas di DPR masa sidang berikutnya. (Z-8)
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved