Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset

Candra Yuri Nuralam
30/3/2023 16:52
KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
KPK(Dok.MI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk disahkan. Pernyataan itu dicetuskan saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas aliran dana Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan DPR kemarin, 29 Maret 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Mahfud agar calon beleid itu disahkan. Apalagi, saat ini sedang banyak pejabat yang memamerkan hartanya di media sosial.

"Saya kira ini momen yang tepat (untuk mengesahkan), ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Baca juga: Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset

Ali menjelaskan pihaknya sudah mendorong pengesahan RUU tersebut hampir 12 tahun. Calon beleid itu dinilai penting untuk mempertajam taring KPK menangani perkara, salah satunya dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," ucap Ali.

Baca juga: Demokrat Sindir Pemerintah agar Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Ali mengatakan calon beleid itu penting untuk KPK karena pasti ada perampasan aset dalam setiap penanganan kasus korupsi. Namun, saat ini, pengambilan barang koruptor itu baru bisa dilakukan atas putusan pengadilan.

Calon aturan itu bisa membantu KPK memaksimalkan perampasan aset. Karena, kata Ali, tidak perlu mengikuti mekanisme pengadilan untuk mendapatkan perintah putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dari RUU ini kan sangat menarik sekali di sana, bagaimana kemudian kemudahan-kemudahan di dalam upaya dalam perampasan aset, dari hasil tindak pidana korupsi bisa dilakukan, baik lewat peradilan ataupun di luarnya," ujar Ali.

KPK berharap dorongan dari Mahfud mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Pengembalian kerugian negara dijamin bisa maksimal dengan calon aturan tersebut. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya