Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen parlemen untuk membahas aturan ini secara komprehensif dan akuntabel.
Adang menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab rendahnya tingkat pengembalian aset (asset recovery) hasil kejahatan selama ini. Melalui RUU tersebut, mekanisme perampasan aset akan dikonsolidasikan agar tidak lagi tersebar di berbagai undang-undang yang berbeda.
“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Adang melalui keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan baik berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana (non-conviction based) dalam kondisi tertentu. Adang menekankan bahwa setelah aset dirampas, negara wajib mengelolanya dengan transparan agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh publik.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Mengingat RUU ini bersinggungan langsung dengan hak warga negara, Adang memastikan Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa proses legislasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru demi menghasilkan aturan yang matang.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkasnya.(H-2)
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved