Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bahas Draf RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Pemulihan Kerugian Negara Lebih Maksimal

Rahmatul Fajri
16/1/2026 13:22
Bahas Draf RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Pemulihan Kerugian Negara Lebih Maksimal
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

KOMISI III DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen parlemen untuk membahas aturan ini secara komprehensif dan akuntabel.

Adang menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab rendahnya tingkat pengembalian aset (asset recovery) hasil kejahatan selama ini. Melalui RUU tersebut, mekanisme perampasan aset akan dikonsolidasikan agar tidak lagi tersebar di berbagai undang-undang yang berbeda.

“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Adang melalui keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan baik berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana (non-conviction based) dalam kondisi tertentu. Adang menekankan bahwa setelah aset dirampas, negara wajib mengelolanya dengan transparan agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh publik.

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Mengingat RUU ini bersinggungan langsung dengan hak warga negara, Adang memastikan Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa proses legislasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru demi menghasilkan aturan yang matang.

“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkasnya.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik