Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD), Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan komitmen parlemen untuk membahas aturan ini secara komprehensif dan akuntabel.
Adang menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab rendahnya tingkat pengembalian aset (asset recovery) hasil kejahatan selama ini. Melalui RUU tersebut, mekanisme perampasan aset akan dikonsolidasikan agar tidak lagi tersebar di berbagai undang-undang yang berbeda.
“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Adang melalui keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan baik berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana (non-conviction based) dalam kondisi tertentu. Adang menekankan bahwa setelah aset dirampas, negara wajib mengelolanya dengan transparan agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh publik.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Mengingat RUU ini bersinggungan langsung dengan hak warga negara, Adang memastikan Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa proses legislasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru demi menghasilkan aturan yang matang.
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkasnya.(H-2)
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana melontarkan kritik keras terhadap buruknya layanan digital dan memprihatinkannya kondisi fisik perpustakaan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved