Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Artinya, Bambang Pacul atau Komisi III tidak leluasa memutuskan soal RUU Perampasan Aset. Semuanya harus seizin ketum parpol.
Menanggapi itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menyatakan seharusnya anggota DPR tidak serta-merta selalu mempertimbangkan suara parpol.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, sudah sepatutnya anggota DPR juga memberi informasi, menyampaikan kondisi terbaru soal pembahasan UU maupun update soal parpol kepada publik.
Baca juga: KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
“Sosialisasi kepada konstituen itu tetap perlu. Jadi jangan menekankan bahwa dirinya patuh sama partai tapi gak bisa begitu juga, tetap ada sarana sosialisasi ke publik, maunya public seperti apa, biar nanti dibicarakan, jadi tetap ada ruang dialog,” tegas Aditya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4/2023).
Meskipun, kata Adit, di keputusan terakhir tetap ada di tangan partai. Hal itu lantaran publik sudah memberikan haknya terhadap parpol. Namun, Aditya menggarisbawahi bahwa harus tetap ada ruang aspirasi yang dibuka.
Baca juga: Jangan Jadikan DPR sebagai Sandsack yang Dipukuli di Ruang Publik
Secara normatif, Aditya memahami maksud Bambang Pacul yang mengatakan bahwa segala keputusan ada di tangan ketum parpol. Pasalnya, semua anggota DPR itu wakil rakyat dan tentunya merupakan representatif dari parpol.
Sehingga secara apa yang jadi program dan ideologinya partai itu harus satu jalur atau satu komando dengan putusan partai, termasuk ketumnya.
“Jadi logikanya kita ingin melihat bahwa anggota DPR ini karena diwakili oleh parpol maka apa yang dilakukan harus seirama dengan parpolnya, termasuk yang diperintah oleh ketumnya,” ungkapnya.
“Termasuk logika politiknya kita harus paham itu. Kenapa Bambang Pacul menguatarakan hal itu, Karena ia adalah wakil rakyat yang merupakan representasi dari parpol, akan beda wakil rakyat yang individual seperti DPD,” tambahnya.
Adit menerangkan sikap Bambang Pacul juga menunjukkan bahwa ia adalah orang parpol. Maka seorang kader seyogyanya harus tunduk dan patuh terhadap apapun yang diperintah oleh pimpinan parpol. (Z-9)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved