Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Artinya, Bambang Pacul atau Komisi III tidak leluasa memutuskan soal RUU Perampasan Aset. Semuanya harus seizin ketum parpol.
Menanggapi itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menyatakan seharusnya anggota DPR tidak serta-merta selalu mempertimbangkan suara parpol.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, sudah sepatutnya anggota DPR juga memberi informasi, menyampaikan kondisi terbaru soal pembahasan UU maupun update soal parpol kepada publik.
Baca juga: KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
“Sosialisasi kepada konstituen itu tetap perlu. Jadi jangan menekankan bahwa dirinya patuh sama partai tapi gak bisa begitu juga, tetap ada sarana sosialisasi ke publik, maunya public seperti apa, biar nanti dibicarakan, jadi tetap ada ruang dialog,” tegas Aditya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4/2023).
Meskipun, kata Adit, di keputusan terakhir tetap ada di tangan partai. Hal itu lantaran publik sudah memberikan haknya terhadap parpol. Namun, Aditya menggarisbawahi bahwa harus tetap ada ruang aspirasi yang dibuka.
Baca juga: Jangan Jadikan DPR sebagai Sandsack yang Dipukuli di Ruang Publik
Secara normatif, Aditya memahami maksud Bambang Pacul yang mengatakan bahwa segala keputusan ada di tangan ketum parpol. Pasalnya, semua anggota DPR itu wakil rakyat dan tentunya merupakan representatif dari parpol.
Sehingga secara apa yang jadi program dan ideologinya partai itu harus satu jalur atau satu komando dengan putusan partai, termasuk ketumnya.
“Jadi logikanya kita ingin melihat bahwa anggota DPR ini karena diwakili oleh parpol maka apa yang dilakukan harus seirama dengan parpolnya, termasuk yang diperintah oleh ketumnya,” ungkapnya.
“Termasuk logika politiknya kita harus paham itu. Kenapa Bambang Pacul menguatarakan hal itu, Karena ia adalah wakil rakyat yang merupakan representasi dari parpol, akan beda wakil rakyat yang individual seperti DPD,” tambahnya.
Adit menerangkan sikap Bambang Pacul juga menunjukkan bahwa ia adalah orang parpol. Maka seorang kader seyogyanya harus tunduk dan patuh terhadap apapun yang diperintah oleh pimpinan parpol. (Z-9)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved