Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Artinya, Bambang Pacul atau Komisi III tidak leluasa memutuskan soal RUU Perampasan Aset. Semuanya harus seizin ketum parpol.
Menanggapi itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menyatakan seharusnya anggota DPR tidak serta-merta selalu mempertimbangkan suara parpol.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, sudah sepatutnya anggota DPR juga memberi informasi, menyampaikan kondisi terbaru soal pembahasan UU maupun update soal parpol kepada publik.
Baca juga: KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
“Sosialisasi kepada konstituen itu tetap perlu. Jadi jangan menekankan bahwa dirinya patuh sama partai tapi gak bisa begitu juga, tetap ada sarana sosialisasi ke publik, maunya public seperti apa, biar nanti dibicarakan, jadi tetap ada ruang dialog,” tegas Aditya kepada Media Indonesia, Minggu (2/4/2023).
Meskipun, kata Adit, di keputusan terakhir tetap ada di tangan partai. Hal itu lantaran publik sudah memberikan haknya terhadap parpol. Namun, Aditya menggarisbawahi bahwa harus tetap ada ruang aspirasi yang dibuka.
Baca juga: Jangan Jadikan DPR sebagai Sandsack yang Dipukuli di Ruang Publik
Secara normatif, Aditya memahami maksud Bambang Pacul yang mengatakan bahwa segala keputusan ada di tangan ketum parpol. Pasalnya, semua anggota DPR itu wakil rakyat dan tentunya merupakan representatif dari parpol.
Sehingga secara apa yang jadi program dan ideologinya partai itu harus satu jalur atau satu komando dengan putusan partai, termasuk ketumnya.
“Jadi logikanya kita ingin melihat bahwa anggota DPR ini karena diwakili oleh parpol maka apa yang dilakukan harus seirama dengan parpolnya, termasuk yang diperintah oleh ketumnya,” ungkapnya.
“Termasuk logika politiknya kita harus paham itu. Kenapa Bambang Pacul menguatarakan hal itu, Karena ia adalah wakil rakyat yang merupakan representasi dari parpol, akan beda wakil rakyat yang individual seperti DPD,” tambahnya.
Adit menerangkan sikap Bambang Pacul juga menunjukkan bahwa ia adalah orang parpol. Maka seorang kader seyogyanya harus tunduk dan patuh terhadap apapun yang diperintah oleh pimpinan parpol. (Z-9)
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved