Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalisasi lebih baik, lebih cepat.
''Ini tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor saja. Tetapi bisa juga dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak-tindak pidana narkotika, pajak, kepabeanan, dan cukai, lingkungan hidup, illegal logging, terorisme, dan lain-lain. Jadi kalau ditanya posisi saya atau Fraksi PPP, maka kami setuju ada Undang-Undang ini ke depannya,'' tegas Arsul.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset ini disepakati sebagai RUU inisiatif Pemerintah. Makanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya adalah Pemerintah.
Baca Juga: KPK Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset
''Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalau sudah disampaikan kepada DPR, kedua dokumen tersebut, maka DPR yg bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),'' ujar Arsul. ''Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini.''
Menurut Arsul, RUU Perampasan Aset mengemuka tidak hanya karena kasus dugaan transaksi mencurigakan yang mengandung TPPU yang Rp349 triliun itu saja. ''Tetapi sudah ada sejak beberapa waktu sebelumnya. Memang juga sudah disuarakan di ruang publik,'' tegas Arsul.
Baca Juga: Komisi V Minta Ruas Tol Pasuruan-Probolinggo Siap Digunakan 15 April
Sehingga, kata Arsul, siapapun yang selalu menyalahkan DPR itu sesungguhnya tidak mengerti duduk soal situasi sebenarnya.
''Cuma kan di medsos itu yang paling enak memang menyalah-nyalahkan DPR. Kita berharap agar siapapun yang berwenang di Pemerintahan, termasuk Menko Polhukam, maka sepakati 'satu kata' terkait RUU ini. Dan jangan jadikan DPR sebagai 'sansak' yang dipukuli secara tidak proporsional di ruang publik,'' sindir Arsul. (S-1)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved