Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PRESIDEN Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU itu saat ini diajukan sebagai insiatif pemerintah.
" RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," ujar Jokowi seusai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
RUU Perampasan Aset, imbuh presiden, diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memudahkan penyitaan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Selama ini penyitaan tersebut harus didahului oleh keputusan pengadilan.
Baca juga: Pedagang Benarkan Klaim Presiden Soal Harga Telur Turun
"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ucap Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan bahwa saat ini RUU tersebut menunggu persetujuan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk diserahkan pada DPR RI bersama naskah akademik.
Baca juga: DPR Tagih Naskah Akademik RUU Perampasan Aset ke Pemerintah
RUU Perampasan Aset juga telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini. (Z-3)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved