Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU itu saat ini diajukan sebagai insiatif pemerintah.
" RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," ujar Jokowi seusai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4).
RUU Perampasan Aset, imbuh presiden, diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memudahkan penyitaan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Selama ini penyitaan tersebut harus didahului oleh keputusan pengadilan.
Baca juga: Pedagang Benarkan Klaim Presiden Soal Harga Telur Turun
"Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ucap Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan bahwa saat ini RUU tersebut menunggu persetujuan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk diserahkan pada DPR RI bersama naskah akademik.
Baca juga: DPR Tagih Naskah Akademik RUU Perampasan Aset ke Pemerintah
RUU Perampasan Aset juga telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini. (Z-3)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved