Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro setuju dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri-Kejaksaan Agung tidak berjalan baik. Egosektoral terjadi apabila korupsi melibatkan oknum ketiga lembaga tersebut.
Dia mencontohkan dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Di situ ada tarik menarik kasus antara KPK dan Kejagung terkait dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit ekspor.
"Persis seperti itu. Yang ada tarik menarik. Contohnya kasus LPEI," ujar Herdiansyah.
Baca juga : Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Dia menduga tarik menarik kasus LPEI ini terjadi karena ada salah satu pihak yang bermain. Menurutnya, Lembaga Antirasuah memang rentan dimainkan.
"Apalagi kedudukannya di bawah kekuasaan eksekutif," ucap Herdiansyah.
Sedangkan dengan Polri, Herdiansyah menyebut ada saling sandera kasus oleh Polda Metro Jaya dengan KPK. Kasus itu salah satunya yakni penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga : Pakar Duga Ada Unsur Politis dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar-besaran di Kejagung
"Dalam perkara Firli dan SYL juga sama, saling sandera bahkan Polda Metro dan KPK," ungkap dia.
Menurut pakar hukum Universitas Mulawarman ini, kondisi KPK saat ini menyedihkan. KPK, kata dia, tidak hanya kehilangan kepercayaan dari publik, tapi juga dari aparat penegak hukum lainnya.
"Padahal KPK punya kewenangan supervisi. Tapi karena KPK rusak dari kepala hingga ekor, KPK tidak lagi disegani," ucap Herdiansyah.
Baca juga : Pakar Duga Ada Unsur Politis dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar-besaran di Kejagung
Bahkan, muruah pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK disebut telah hilang. Padahal dulu, KPK adalah komandan perang melawan korupsi.
"Miris dan menyedihkan!," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen.
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya. (Z-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved