Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro setuju dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri-Kejaksaan Agung tidak berjalan baik. Egosektoral terjadi apabila korupsi melibatkan oknum ketiga lembaga tersebut.
Dia mencontohkan dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Di situ ada tarik menarik kasus antara KPK dan Kejagung terkait dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit ekspor.
"Persis seperti itu. Yang ada tarik menarik. Contohnya kasus LPEI," ujar Herdiansyah.
Baca juga : Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Dia menduga tarik menarik kasus LPEI ini terjadi karena ada salah satu pihak yang bermain. Menurutnya, Lembaga Antirasuah memang rentan dimainkan.
"Apalagi kedudukannya di bawah kekuasaan eksekutif," ucap Herdiansyah.
Sedangkan dengan Polri, Herdiansyah menyebut ada saling sandera kasus oleh Polda Metro Jaya dengan KPK. Kasus itu salah satunya yakni penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga : Pakar Duga Ada Unsur Politis dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar-besaran di Kejagung
"Dalam perkara Firli dan SYL juga sama, saling sandera bahkan Polda Metro dan KPK," ungkap dia.
Menurut pakar hukum Universitas Mulawarman ini, kondisi KPK saat ini menyedihkan. KPK, kata dia, tidak hanya kehilangan kepercayaan dari publik, tapi juga dari aparat penegak hukum lainnya.
"Padahal KPK punya kewenangan supervisi. Tapi karena KPK rusak dari kepala hingga ekor, KPK tidak lagi disegani," ucap Herdiansyah.
Baca juga : Pakar Duga Ada Unsur Politis dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar-besaran di Kejagung
Bahkan, muruah pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK disebut telah hilang. Padahal dulu, KPK adalah komandan perang melawan korupsi.
"Miris dan menyedihkan!," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen.
Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya. (Z-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved