Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengecam penembakan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap rombongan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Papua.
Ia mengatakan pemerintah harus bertindak tegas karena hal ini mengancam lembaga negara yang tengah bertugas dalam misi kemanusiaan. "Ini jelas tindakan brutal yang mengancam kerja lembaga negara. Pemerintah harus bertindak tegas," ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (29/4).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Komnas HAM sedang menjalankan tugas negara yang dilindungi undang-undang. Ia meminta TNI/Polri meningkatkan pengamanan dan melakukan langkah hukum tegas terhadap KKB yang telah membahayakan upaya penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Papua.
“Serangan KKB tersebut bukan hanya serangan terhadap individu, namun juga terhadap wibawa negara. Kita tidak boleh membiarkan ini berulang. Perlindungan terhadap petugas negara, termasuk Komnas HAM, adalah prioritas,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang komprehensif di Papua. Hasanuddin menilai gabungan pendekatan dari sisi keamanan, sosial, dan dialog, harus semakin dioptimalkan. "Tapi kekerasan bersenjata seperti yang dilakukan KKB harus dilawan secara tegas berdasarkan hukum," pungkas
Sebelumnya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey ditembaki KKB di Teluk Bintuni, Papua Barat, saat memantau operasi pencarian mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S Marbun yang hilang saat bertugas.
Peristiwa tersebut terjadi saat Frits dan rombongan turun ke sungai dengan maksud untuk mandi, cuci, kakus (MCK) di Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni pada Minggu, (27/4) sekitar pukul 07.10 WIT. Para anggota KKB melepaskan tembakan dari seberang Kali Rawara.
Pelaku melepaskan tembakan sebanyak 4 kali saat Frits sedang berada di sungai didampingi 4 personel kepolisian. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Adapun, Komnas HAM Perwakilan Papua dilibatkan dalam operasi pencarian Iptu Tomi S Marbun yang sudah hilang 4 bulan lamanya. Frits dan rombongan diundang Polda Papua Barat ikut bersama personel gabungan dalam misi kemanusiaan itu.
Iptu Tomi diduga hanyut di sekitar lokasi tersebut saat mengejar anggota KKB pada 18 Desember 2024. Iptu Tomi saat itu memimpin operasi penangkapan anggota KKB bernama Marthen Aikingking. (Faj/P-2)
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved