Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keraspenyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menegaskan bahwa kekerasan terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap saudara Andrie Yunus sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3).
Ia menyebut Komnas HAM telah melakukan pemantauan proaktif dan kini tengah mendalami peristiwa tersebut melalui kewenangan yang dimiliki.
“Komnas HAM sedang melakukan pendalaman melalui kewenangan pemantauan atas peristiwa yang terjadi,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komnas HAM telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pendamping dari KontraS, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban, layanan pemulihan, dan pengusutan pelaku. Dari komunikasi dengan LPSK, kami mendapatkan informasi bahwa korban akan diberikan perlindungan dan dukungan medis,” jelas Saurlin.
Selain itu, Komnas HAM juga telah melakukan asesmen terhadap Andrie Yunus terkait statusnya sebagai pembela HAM, merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Komnas HAM menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM serta Surat Perlindungan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus dan Surat Perlindungan yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.
Komnas HAM pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Saurlin.
Lebih jauh, Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM.
“Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM. Jika tidak segera terungkap, kekerasan serupa berpotensi terus terjadi karena pelaku seolah mendapatkan impunitas,” pungkasnya. (H-4)
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
dengan kamera CCTV di Jakarta pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus seharusnya bisa diidentifikasi dalam waktu singkat sebelumnya beredar wajah pelaku dari AI
RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) memberikan penanganan intensif terhadap Andrie Yunus, korban luka bakar akibat paparan cairan kimia yakni air keras.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komnas HAM juga menyoroti posisi Kepolisian RI yang kerap berada dalam situasi dilematis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved