Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Masih Dirawat di RSCM, Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Devi Harahap
17/3/2026 14:55
Masih Dirawat di RSCM, Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian (kedua kanan) berjalan keluar usai menghadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Gedung Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keraspenyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta.  Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menegaskan bahwa kekerasan terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap saudara Andrie Yunus sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3).

Ia menyebut Komnas HAM telah melakukan pemantauan proaktif dan kini tengah mendalami peristiwa tersebut melalui kewenangan yang dimiliki.

“Komnas HAM sedang melakukan pendalaman melalui kewenangan pemantauan atas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komnas HAM telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pendamping dari KontraS, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban, layanan pemulihan, dan pengusutan pelaku. Dari komunikasi dengan LPSK, kami mendapatkan informasi bahwa korban akan diberikan perlindungan dan dukungan medis,” jelas Saurlin.

Selain itu, Komnas HAM juga telah melakukan asesmen terhadap Andrie Yunus terkait statusnya sebagai pembela HAM, merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Komnas HAM menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM serta Surat Perlindungan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus dan Surat Perlindungan yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.

Komnas HAM pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Saurlin.

Lebih jauh, Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM.

“Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM. Jika tidak segera terungkap, kekerasan serupa berpotensi terus terjadi karena pelaku seolah mendapatkan impunitas,” pungkasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya