Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menjelaskan selain maju mundurnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tidak kunjung disahkan oleh pemerintah ada segudang masalah lain yang dihadapi masyarakat adat.
Tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat di tengah lintasan sejarah dan juga berkembang regulasi seperti masalah ekspansi industri ekstrak perkebunan, pertambangan, kehutanan, bahkan pariwisata yang semakin masif yang merenggut wilayah masyarakat adat.
Ia mencontohkan rencana pemerintah untuk membuka lebih dari satu juta hektar lahan di Merauke, Papua untuk tebu dan padi salah satu bentuk dari yang sangat ekspansif dan bisa jadi tentunya akan semakin luas ke depan.
"Di sisi lain prosedur hukum untuk pengakuan masyarakat adat masih terlalu kompleks dan terlalu rumit karena berbiaya mahal sekali mulai dari dari bikin Surat Keputusan (SK), biaya advokasi masyaraka, biaya masyarakat sendiri dan prosesnya juga sangat politis daripada proses administratif,"
Kemudian pemimpin politik di tingkat nasional dan daerah sebenarnya masih rendah, secara umum komitmen pemerintah masih cukup lemah contohnya RUU Masyarakat Adat sampai hari ini sudah belasan tahun belum jadi.
Sekarang perkembangan global tentang masyarakat adat memposisikan masyarakat adat sebagai solusi dari perubahan iklim. Jadi ada perbedaan pandangan tentang masyarakat adat pada masa orde baru dulu yang menganggap masyarakat adat itu sebagai ancaman dari upaya pemerintah untuk mengontrol hutan. Sementara tataran global sekarang justru melihat masyarakat adat solusi bagi perubahan iklim, dan keberlanjutan lingkungan ke depan.
"Jadi tidak saja bisa diserahkan kepada negara tetapi masyarakat adat juga perlu berperan penting," ujarnya.
The Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (GBF) memiliki target memastikan dan memungkinkan bahwa pada tahun 2030 setidaknya 30 persen daratan, perairan pedalaman, dan wilayah pesisir dan laut, terutama wilayah yang sangat penting bagi keanekaragaman hayati dan fungsi serta layanan ekosistem, dilestarikan dan dikelola secara efektif melalui sistem kawasan lindung yang representatif secara ekologis, terhubung dengan baik dan diatur secara adil.
Serta langkah-langkah konservasi berbasis wilayah yang efektif lainnya, dengan mengakui wilayah adat dan tradisional jika berlaku, dan diintegrasikan ke dalam lanskap, bentang laut, dan samudra yang lebih luas.
"Memastikan bahwa setiap penggunaan berkelanjutan, jika sesuai di wilayah tersebut, sepenuhnya konsisten dengan hasil konservasi, dengan mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk atas wilayah tradisional mereka," jelasnya.
Hal itu tentunya harus disambungkan dari peranan NGO untuk mempertemukan masyarakat dengan negara dan tentu peranan ini akan lebih strategis. (H-2)
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Pakar kebencanaan UGM Dwikorita Karnawati menjelaskan lubang raksasa di Aceh Tengah bukan sinkhole, melainkan mahkota longsoran akibat gerakan tanah dan erosi yang terus berkembang.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
SOSIOLOG UGM Andreas Budi Widyanta, atau kerap disapa AB, menyoroti keputusan ulah pati (bunuh diri) pada anak SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 29 Januari 2026 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved