Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Sajogyo Institute Eko Cahyono menuturkan bahwa penghancuran terhadap ruang hidup masyarakat adat terus-menerus terjadi. Ia menilai salah satu akar masalahnya ialah ketiadakan payung hukum yang secara khusus melindungi masyarakat adat. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat tidak kunjung dibahas dan disahkan oleh pembuat undang-undang.
Pria yang juga Mahasiswa Doktoral Soiologi Pedesaan IPB University itu menuturkan RUU Masyarakat Adat memiliki peran krusial sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah adat serta beragam pengetahuan lokal arif terkait kelestarian dan konservasi alam adat yang telah diakui sebagai jawaban atas beragam krisis ekologisme global.
Baca juga : Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Setiap Saat Tanah Kami Dirampas
"Jika tanpa penyelamatan serius, melalui pengakuan negara secara menyeluruh potensi itu akan hilang dan rusak untuk masa depan," kata Eko kepada Media Indonesia, Jumat (11/10).
Ketiadaan payung hukum, sambungnya, membuat masyarakat adat pada posisi rentan dalam konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat hingga akhir 2023 konflik agraria di era Jokowi lebih tinggi dua kali lipat dengan 2.939 kasus dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan 1.354 kasus.
Eko mencontohkan bahwa konflik agraria, khususnya akibat dari ekspansi kebijakan proyek strategis nasional (PSN) banyak yang berbenturan dengan wilayah adat, seperti kasus Rempang, IKN, Wisata Premium Labuhan Bajo, Danau Toba, dan lain-lain.
Baca juga : 20 Tahun Tak Kunjung Rampung, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan
"Sehingga jika ada pengakuan yang lebih menyeluruh atas wilayah masyarakat adat, potensi konflik agrarian bisa dicegah lebih dini," kata dia.
Menurutnya, akar konflik agraria di wilayah adat dimulai dari asumsi bahwa wilayah adat adalah kosong (tak berpenghuni) sebab masyarakat adat belum diakui negara.
"Tak heran jika pemerintah/negara bisa sewenang-wenang memberikan izin dan konsesi ke perusahaan (nasional dan swasta) di wilaya merkea. RUU Masyarakat Adat penting sebab di dalamnya memuat kepastian hak masyarakat adat atas tanah dan alamnya," pungkasnya. (H-3)
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat harus diwujudkan.
Tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved