Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Harus Disertai Langkah Konkret

Akmal Fauzi
11/11/2025 21:28
Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Harus Disertai Langkah Konkret
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira.(Antara/HO-DPR RI)

FRAKSI Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat harus disertai langkah konkret untuk menghentikan praktik perampasan wilayah adat yang masih terjadi di berbagai daerah.

Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya berupa target administratif. Ia menekankan pentingnya tindakan nyata untuk menegakkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam

“Percuma bicara pengakuan 1,4 juta hektare kalau pada saat yang sama jutaan hektare tanah adat terus dirampas atas nama pembangunan," kata Andreas dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/11). 

Pernyataan Andreas sejalan dengan desakan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) yang meminta pemerintah menindaklanjuti komitmen tersebut dengan kebijakan konkret di lapangan.

Desakan ini muncul menyusul pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam forum United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025. Dalam forum itu, Raja Juli menyebutkan bahwa target pengakuan hutan adat 1,4 juta hektare hanya bisa tercapai bila praktik perampasan hutan adat dihentikan sepenuhnya.

Dorongan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Andreas menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan wilayah adat. Ia juga menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi langkah penting agar perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak tergantung pada kebijakan sektoral.

Menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kunci agar perlindungan tidak tergantung pada kebijakan sektoral.

Perampasan Hutan Adat

Koordinator Sekretariat ARUKI Torry Kuswardono menilai target pengakuan hutan adat sebesar 1,4 juta hektare tidak akan bermakna jika praktik perampasan masih berlanjut. Ia menyoroti bahwa RUU Masyarakat Adat sudah 14 tahun mandek di DPR dan pemerintah, tanpa tanda-tanda akan segera disahkan. 

Deputi II Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Bidang Advokasi dan Politik Erasmus Cahyadi menyampaikan bahwa inisiatif penyusunan RUU Masyarakat Adat telah dimulai sejak 2006 oleh Koalisi Advokasi Masyarakat Adat, termasuk AMAN.

RUU ini sempat menjadi agenda prioritas melalui Kongres Masyarakat Adat di Pontianak, namun hingga kini masih belum tuntas.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya