Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Polri dan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Polri dan aparat terkait segera menindaklanjuti temuan KPK. Apa yang terjadi di Taman Nasional Komodo, kalau temuan tersebut valid, menjadi berita buruk bagi pariwisata dan kelestaarian lingkungan," kata Andreas dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/12).
Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal sangat berbahaya bagi ekosistem serta bisa merusak citra Komodo sebagai destinasi wisata kelas dunia. Andreas juga menyinggung bencana banjir di Sumatra yang dipicu oleh aktivitas penambangan dan penebangan liar.
"Kita sedang prihatin dan ikut merasakan penderitaan yang dialami saudara-saudari kita di Sumatera akibat banjir yang disebabkan penambangan dan penebangan pohon secara liar. Kasus serupa (penambangan liar) justru terjadi di depan mata kita,” ujar Andreas.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan itu mengatakan aktivitas tambang liar di Taman Nasional Komodo akan merusak citra Komodo sebagai objek wisata premium di Tanah Air.
“Para wisatawan, terutama wisatawan asing sangat sensitif dengan isu lingkungan. Karena itu, penemuan tambang liar akan mengganggu animo wisatawan asing untuk datang ke Taman Nasional Komodo,” tambah Andreas.
Dugaan tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, habitat alami satwa endemik komodo. Temuan itu terungkap setelah KPK melalui Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V, Dian Patra, melakukan inspeksi mendadak ke Kabupaten Manggarai Barat.
“Pas kami ke lapangan, sudah tidak ada orang. Kami sudah melapor secara informal ke kementerian terkait untuk menginformasikan temuan ini,” kata Dian. (P-4)
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
Penertiban dilakukan mulai Rabu (4/2) dan seterusnya ke depan, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta menjamin keselamatan operasional penerbangan di kawasan bandara.
Nenek Saudah mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved