Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Sabtu (9/11).
Kasatgas Halilintar, Mayjen Febrel mengatakan terungkapnya aktivitas tambang ilegal di dua lokasi di Kabupaten Bangka tengah ini berkat informasi dari masyarakat.
"Penindakan dua tambang ilegal di kawasan hutan ini berkat informasi masyarakat," kata Febrel.
Ia menyebutkan aktivitas dua tambang ilegal ini telah merusak kawasan hutan produksi dan hutan lindung 315, 48 hektar.
"Disarang ikan luas kawasan hutan yang rusak 52,63 hektar, sedangkan di Dusun Nadi 262 hektar,"imbuhnya.
Untuk itu petugas mengamankan sejumlah alat berat, termasuk 12 ekskavator dan 2 dozer. Selain itu, turut diamankan 9 operator dan 1 terduga pemilik alat berat.
"Untuk pemilik masih dalam penyelidikan, yang kita amakan baru 9 operator dan 1 terduga pemilik alat beratnya,"ujar dia.
Diutarakanya potensi kerugian negara, baik dari aspek penambangan maupun kerusakan lingkungan di dalam kawasan hutan, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun.
"Namun, untuk kepastian berapa besar kerugian negara ini, akan diasesmen lebih lanjut," ungkalnya.
Ia menambahkan dari informasi diketahui timah yang di hasilkan dari satu tambang ilegal bisa 1 hingga 2 ton setiap hari." Dari dua tambang ilegal ini, setiap tambangnya hasilkan 1-2 ton pasir timah setiap harinya,"ucapnya.
Untuk Tindak lanjut penambangan ilegal di kawasan hutan ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Sementara, Kolonel Amrul Huda, Kasatgas PKH Korwil Bangka Belitung, menambahkan bahwa proses penertiban penambangan ilegal di Bangka Belitung akan terus berlanjut.
"Satgas PKH tetap melakukan penindakan, dengan fokus utama pada penambangan ilegal di kawasan hutan, baik itu hutan produksi maupun hutan lindung," tegasnya. (RF/M-3)
Penertiban dilakukan mulai Rabu (4/2) dan seterusnya ke depan, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang serta menjamin keselamatan operasional penerbangan di kawasan bandara.
Nenek Saudah mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius setelah berupaya menegur praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tempat tinggalnya.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK akan menghadapi kesulitan pembuktian di persidangan jika tetap memaksakan biaya jemaah sebagai delik kerugian negara.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (3 kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi yang memiliki harga pasar jauh lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved