Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

20 Tahun Tak Kunjung Rampung, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan

Devi Harahap
10/8/2024 21:34
20 Tahun Tak Kunjung Rampung, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan
Demonstrasi menuntut pengesaran RUU Masyarakat Hukum Adat tahun 2016.(Dok. MI/Susanto)

PERLINDUNGAN dan pemenuhan hak-hak kolektif dari masyarakat adat khususnya para perempuan adat di Indonesia belum terakomodir secara komprehensif dalam regulasi Undang-Undang (UU). Atas dasar itu, RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU-MHA) yang terus tertunda lebih dari 20 tahun dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) itu menemui urgensinya untuk segera disahkan.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Veryanto Sitohang menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan salah satu bentuk pengabaian negara pada langkah afirmasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat adat, termasuk perempuan adat di dalamnya sesuai mandat pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU-MHA ini berdampak pula pada terus berlanjutnya diskriminasi, kriminalisasi dan tercerabutnya hak-hak Masyarakat. Mereka (juga) menghadapi kerentanan dalam konflik sumber daya alam, dan tata ruang dengan durasi waktu yang cukup panjang sebagai dampak dari pembangunan,” ungkap Veryanto di Jakarta pada Sabtu (10/8).

Baca juga : Hari Masyarakat Adat Internasional, Yuk Ketahui Hak dan Alasan RUU Masyarakat Adat Penting

Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN), pada juni 2024 tercatat ada 2.161 komunitas masyarakat adat di Indonesia, dengan jumlah 4,57 juta jiwa dan hampir setengahnya 2,23 juta jiwa adalah perempuan.

Sementara itu, data Komnas Perempuan 2001-2021 mencatat kekerasan terhadap perempuan di ranah negara berjumlah 2.292 kasus, di antaranya adalah konflik sumber daya alam berjumlah 115 kasus.

Veryanto menyatakan bahwa pengabaian afirmasi perlindungan pada perempuan adat terekam dalam berbagai kerentanan yang dihadapi masyarakat adat, salah satunya melalui konflik agraria dan pertanahan.

Baca juga : NasDem Terus Berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan

“Komnas Perempuan telah menerima pengaduan keberatan masyarakat adat khususnya perempuan adat terhadap perusahaan pertambangan atau perkebunan yang menghancurkan sumber-sumber penghidupan perempuan masyarakat adat,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti Setianingsih menyatakan bahwa masyarakat adat dan pendamping komunitas mengalami kerentanan kriminalisasi, salah satunya yang dialami Komunitas Masyarakat Adat Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, termasuk kasus Sorbatua Siallagan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Simalungun.

“Dari temuan dokumentasi perempuan pembela HAM (WHRD), Komnas Perempuan mencatat sebanyak 1.054 orang yang terdiri dari 1.019 laki-laki, 28 perempuan, dan 11 anak-anak diduga mengalami kriminalisasi akibat memperjuangkan perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan tinggalnya,” tuturnya.

Baca juga : NasDem Ingin RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Diparipurnakan

Selain itu, Dewi menyatakan bahwa nomenklatur masyarakat adat telah dimiliki berbagai kementerian dengan tugas dan kewenangan sesuai bidangnya. Mandat itu seharusnya menjadi modalitas dan tanggung jawab untuk langkah perlindungan dan afirmasi masyarakat adat, termasuk dalam mendorong pembahasan RUU-MA.

“Masyarakat adat memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan, yang didasarkan pada kekayaan pengetahuan yang bersumber dari tradisi dan budayanya,” ungkapnya.

Mendesaknya tindakan afirmasi perlindungan pada masyarakat adat dalam berbagai sektor, serta mendesak pembahasan dan segera mengesahkan RUU-MHA, juga telah mendapat perhatian secara internasional.

“Sebagaimana disampaikan oleh Komite HAM PBB pada 14 Maret 2024 yang meminta secara khusus Pemerintah Indonesia untuk segera membahas regulasi untuk perlindungan masyarakat adat,” kata Dewi.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya