Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLINDUNGAN dan pemenuhan hak-hak kolektif dari masyarakat adat khususnya para perempuan adat di Indonesia belum terakomodir secara komprehensif dalam regulasi Undang-Undang (UU). Atas dasar itu, RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU-MHA) yang terus tertunda lebih dari 20 tahun dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) itu menemui urgensinya untuk segera disahkan.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Veryanto Sitohang menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan salah satu bentuk pengabaian negara pada langkah afirmasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat adat, termasuk perempuan adat di dalamnya sesuai mandat pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU-MHA ini berdampak pula pada terus berlanjutnya diskriminasi, kriminalisasi dan tercerabutnya hak-hak Masyarakat. Mereka (juga) menghadapi kerentanan dalam konflik sumber daya alam, dan tata ruang dengan durasi waktu yang cukup panjang sebagai dampak dari pembangunan,” ungkap Veryanto di Jakarta pada Sabtu (10/8).
Baca juga : Hari Masyarakat Adat Internasional, Yuk Ketahui Hak dan Alasan RUU Masyarakat Adat Penting
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN), pada juni 2024 tercatat ada 2.161 komunitas masyarakat adat di Indonesia, dengan jumlah 4,57 juta jiwa dan hampir setengahnya 2,23 juta jiwa adalah perempuan.
Sementara itu, data Komnas Perempuan 2001-2021 mencatat kekerasan terhadap perempuan di ranah negara berjumlah 2.292 kasus, di antaranya adalah konflik sumber daya alam berjumlah 115 kasus.
Veryanto menyatakan bahwa pengabaian afirmasi perlindungan pada perempuan adat terekam dalam berbagai kerentanan yang dihadapi masyarakat adat, salah satunya melalui konflik agraria dan pertanahan.
Baca juga : NasDem Terus Berupaya agar RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan
“Komnas Perempuan telah menerima pengaduan keberatan masyarakat adat khususnya perempuan adat terhadap perusahaan pertambangan atau perkebunan yang menghancurkan sumber-sumber penghidupan perempuan masyarakat adat,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti Setianingsih menyatakan bahwa masyarakat adat dan pendamping komunitas mengalami kerentanan kriminalisasi, salah satunya yang dialami Komunitas Masyarakat Adat Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, termasuk kasus Sorbatua Siallagan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Simalungun.
“Dari temuan dokumentasi perempuan pembela HAM (WHRD), Komnas Perempuan mencatat sebanyak 1.054 orang yang terdiri dari 1.019 laki-laki, 28 perempuan, dan 11 anak-anak diduga mengalami kriminalisasi akibat memperjuangkan perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan tinggalnya,” tuturnya.
Baca juga : NasDem Ingin RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Diparipurnakan
Selain itu, Dewi menyatakan bahwa nomenklatur masyarakat adat telah dimiliki berbagai kementerian dengan tugas dan kewenangan sesuai bidangnya. Mandat itu seharusnya menjadi modalitas dan tanggung jawab untuk langkah perlindungan dan afirmasi masyarakat adat, termasuk dalam mendorong pembahasan RUU-MA.
“Masyarakat adat memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan, yang didasarkan pada kekayaan pengetahuan yang bersumber dari tradisi dan budayanya,” ungkapnya.
Mendesaknya tindakan afirmasi perlindungan pada masyarakat adat dalam berbagai sektor, serta mendesak pembahasan dan segera mengesahkan RUU-MHA, juga telah mendapat perhatian secara internasional.
“Sebagaimana disampaikan oleh Komite HAM PBB pada 14 Maret 2024 yang meminta secara khusus Pemerintah Indonesia untuk segera membahas regulasi untuk perlindungan masyarakat adat,” kata Dewi.
(Z-9)
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
RUU Masyarakat Adat ini juga harus bisa menjawab penyelesaian konflik terkait dengan hak-hak masyarakat adat.
DOSEN Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menjelaskan ada beberapa negara yang sudah menerapkan regulasi tentang masyarakat adat seperti di Filipina hingga Australia.
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved