Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebutkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah satu tahun lebih diselesaikan di Baleg. Namun, hingga kini RUU tersebut belum mendapat lampu hijau untuk masuk di sidang paripurna.
"Sekarang kendala ada di pimpinan DPR. Pimpinan sampai sekarang ini tidak paripurnakan RUU ini, walaupun secara tata tertib DPR tidak ada hak pimpinan untuk tidak melanjutkan apa yang sudah diputuskan oleh AKD," kata Willy dalam webinar Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang diselenggarakan Forum Denpasar 12, Rabu (15/9).
Fraksi Partai NasDem sebagai penyusun utama selalu melakukan intrupsi ke paripurna bagaimana pimpinan segera mengadakan sidang paripurna ada 2 RUU yakni Masyarakat Hukum Adat dan Pekerja Rumah Tangga untuk jelas statusnya sebagai hak inisiatif DPR.
"Kalau nggak dia akan selalu masuk ke Prolegnas tapi tidak diputuskan," ucapnya.
Willy menegaskan terdapat 5 hak yang tidak akan hilang dalam RUU MHA yakni hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas prioritas kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.
Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Kunthi Tridewayani menilai pembentukan RUU MHA terlalu lama karena hanya berputar-putar pada subjeknya dan belum fokus pada pemenuhan hak-haknya.
"Dalam pembahasan RUU MHA masih memfokuskan pada subyek siapa masyarakat hukum adat ini menjadi persoalan masyarakat adat mendapatkan pengakuan," katanya.
Selain itu arah kebijakan ke depan seharunya melalui pendekatan politik agar mempercepat pengesahan RUU MHA. Regulasi tersebut juga harus berorientasi pada obyek dan subyek, sentralisasi, dan sosial.
Sebenarnya yan penting diusulkan adalah pendekatan sosial administratif jadi hak-hak itu yang lebih ditimbulkan sehingga dengan sendirinya subjek akan terpenuhi," jelasnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, berharap legislatif segera memparnipurnakan RUU MHA agar proses masyarakat ada di selesaikan secepatnya.
"Karena mewujudkan kehadiran RUU ini dalam perlindungan masyarakat ada adalah sebagai bagian untuk kehidupan bangsa dan bernegara yang sejatinya jelas-jelas UUD 1945 dan menjadi cita-cita dari founding fathers kita yang harus kita laksanakan," ucapnya
Di Senayan sendiri upaya untuk menghadirkan RUU MHA telah diperjuangkan sejak DPR periode 2009-2014 tetapi gagal, kemudian dilanjut pada periode 2014-2019 juga kembali gagal. Dan pada periode ini kembali dicoba meski telah masuk Prolegnas ada upaya harmonisasi tetapi belum ada agenda untuk dibawa ke sidang paripurna. (H-2)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved