Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyebutkan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah satu tahun lebih diselesaikan di Baleg. Namun, hingga kini RUU tersebut belum mendapat lampu hijau untuk masuk di sidang paripurna.
"Sekarang kendala ada di pimpinan DPR. Pimpinan sampai sekarang ini tidak paripurnakan RUU ini, walaupun secara tata tertib DPR tidak ada hak pimpinan untuk tidak melanjutkan apa yang sudah diputuskan oleh AKD," kata Willy dalam webinar Masyarakat Adat Indonesia Belum Merdeka yang diselenggarakan Forum Denpasar 12, Rabu (15/9).
Fraksi Partai NasDem sebagai penyusun utama selalu melakukan intrupsi ke paripurna bagaimana pimpinan segera mengadakan sidang paripurna ada 2 RUU yakni Masyarakat Hukum Adat dan Pekerja Rumah Tangga untuk jelas statusnya sebagai hak inisiatif DPR.
"Kalau nggak dia akan selalu masuk ke Prolegnas tapi tidak diputuskan," ucapnya.
Willy menegaskan terdapat 5 hak yang tidak akan hilang dalam RUU MHA yakni hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas prioritas kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup.
Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Kunthi Tridewayani menilai pembentukan RUU MHA terlalu lama karena hanya berputar-putar pada subjeknya dan belum fokus pada pemenuhan hak-haknya.
"Dalam pembahasan RUU MHA masih memfokuskan pada subyek siapa masyarakat hukum adat ini menjadi persoalan masyarakat adat mendapatkan pengakuan," katanya.
Selain itu arah kebijakan ke depan seharunya melalui pendekatan politik agar mempercepat pengesahan RUU MHA. Regulasi tersebut juga harus berorientasi pada obyek dan subyek, sentralisasi, dan sosial.
Sebenarnya yan penting diusulkan adalah pendekatan sosial administratif jadi hak-hak itu yang lebih ditimbulkan sehingga dengan sendirinya subjek akan terpenuhi," jelasnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, berharap legislatif segera memparnipurnakan RUU MHA agar proses masyarakat ada di selesaikan secepatnya.
"Karena mewujudkan kehadiran RUU ini dalam perlindungan masyarakat ada adalah sebagai bagian untuk kehidupan bangsa dan bernegara yang sejatinya jelas-jelas UUD 1945 dan menjadi cita-cita dari founding fathers kita yang harus kita laksanakan," ucapnya
Di Senayan sendiri upaya untuk menghadirkan RUU MHA telah diperjuangkan sejak DPR periode 2009-2014 tetapi gagal, kemudian dilanjut pada periode 2014-2019 juga kembali gagal. Dan pada periode ini kembali dicoba meski telah masuk Prolegnas ada upaya harmonisasi tetapi belum ada agenda untuk dibawa ke sidang paripurna. (H-2)
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved