Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAHAN Prabowo-Gibran didesak mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera.
"Berbagai aksi perampasan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional, bisnis dan kebijakan pro pemodal asing lainnya harus segera dihentikan. Hak-hak masyarakat adat harus dilindungi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10).
Menurut Lestari, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk memulihkan kedaulatan bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alam yang dikandungnya untuk mewujudkan kesejahteraan, sesuai mandat konstitusi, TAP MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Baca juga : Tanpa Payung Hukum, Penghancuran Ruang Hidup Masyarakat Adat Terus Terjadi
Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintahan mendatang juga harus mampu berkolaborasi bersama DPR RI untuk mengakselerasi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.
"Saya sangat berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dan para legislator di Senayan pada periode 2024-2029 ini mampu menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh bagi masyarakat adat di Nusantara ini," ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, mendorong agar para koleganya di Senayan dan pemerintah memiliki kepedulian yang sama untuk mendukung upaya pelestarian budaya, akses pendidikan sesuai kearifan lokal yang menghargai bahasa, nilai, dan memperkuat identitas masyarakat adat.
Baca juga : Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Setiap Saat Tanah Kami Dirampas
Perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia, pada Kamis (11/10/2024) menggelar aksi damai Gerakan Kawal Masyarakat Adat (Gerak Masa) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sampai ke Istana Negara.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menerima draf RUU Masyarakat Adat berikut naskah akademik dari perwakilan masyarakat adat. Ia berjanji RUU Masyarakat Adat yang mandek lebih dari 10 tahun itu akan masuk Prolegnas dan disahkan menjadi UU.
"Perjuangan ini adalah perjuangan bersama. RUU Masyarakat Adat ini juga menjadi bagian utuh dari semangat kita untuk mewujudkan reformasi agraria. Nah, saya sempat menyatakan yang tidak setuju dengan RUU Masyarakat Adat akan kualat hidupnya," kata Daniel.
Baca juga : 20 Tahun Tak Kunjung Rampung, RUU Masyarakat Hukum Adat Mendesak Disahkan
Aksi Gerak Masa juga digelar di sejumlah daerah. Anggota DPR RI Dapil Maluku Saadiah Uluputty meminta pemerintah dapat lebih responsif dalam menangani isu-isu yang dihadapi masyarakat adat dan berkomitmen untuk menciptakan program program yang bermanfaat bagi mereka.
"Karena berbicara masyarakat adat mereka sering dimarjinalkan. Tidak diberi ruang untuk hidup sejahtera di tanah mereka sendiri. Dan saya mendorong apabila ada kawasan-kawasan konservasi atau hutan-hutan milik negara masyarakat adat juga bisa dilibatkan untuk menjaganya," jelas Saadiah, usai mendengar aspirasi massa yang berdemonstrasi di Kawasan Bundaran Patung Leimena, Poka, Ambon.
Saadiah juga berharap, presiden atau masa kepemimpinan yang baru nantinya dapat lebih menaruh perhatian kepada masyarakat adat untuk bisa hidup sejahtera di kawasan hutan mereka. (Ant/X-10)
Abdon Nababan mengungkapkan berdasarkan UUD masyarakat adat merupakan bagian dari HAM, atas dasar itu Kementerian HAM merupakan rumah bagi masyarakat adat.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
RUU Masyarakat Adat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat harus diwujudkan.
Tantangan yang dihadapi masyarakat adat semakin besar, terutama dalam menghadapi kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved