Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Telematika, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (20/8).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Roy mendapat 118 pertanyaan yang dituangkan dalam 52 halaman berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditandatangani dalam 24 berkas.
Pertanyaan yang diajukan seputar data diri, latar belakang telematika. Roy menilai sebagian besar pertanyaan tidak berkaitan langsung dengan dirinya. Ia mengaku ditunjukkan 37 tautan konten, namun menurutnya hanya sebagian kecil yang melibatkan dirinya.
"Saya tegaskan, seorang saksi hanya boleh menyampaikan apa yang dia lihat dan dengar sendiri, bukan pendapat atau dugaan. Maka dari itu, saya hanya menjawab sesuai yang saya alami,” kata Roy usai pemeriksaan, Rabu (20/8).
Roy juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki akun YouTube. Kehadirannya di televisi, menurutnya, murni karena undangan sebagai narasumber. Ia bahkan membela media dengan mengingatkan bahwa pers dilindungi oleh UU Nomor 40 tentang Pers.
Selama pemeriksaan, Roy menyebut sempat menjelaskan sejumlah regulasi kepada penyidik, termasuk UU ITE serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ia menambahkan, perbedaan dengan pemeriksaan sebelumnya adalah jumlah link yang ditanyakan meningkat dari 26 menjadi 37. Meski begitu, mayoritas, kata Roy, tidak ada kaitannya dengan dirinya.
Selain itu, Roy mengaku ditanya mengenai buku *Jokowis White Paper*. Meski tidak masuk BAP, ia menjelaskan bahwa buku tersebut berbasis tiga bidang ilmu: telematika, multimedia digital, dan analog.
"Intinya, saksi tidak boleh memberikan keterangan yang tidak dia lihat atau dengar langsung. Itu namanya testimonium de auditu, yang tidak punya nilai pembuktian," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Roy menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang menurutnya telah bekerja secara profesional selama pemeriksaan. (MetroTV/P-4)
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor yang diterima Bonatua Silalahi sebagai 99,9 persen palsu usai diteliti sejumlah ahli.
JEJAK Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat menjalani praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali, pada periode Maret hingga pertengahan Juni 1985, akhirnya terkuak.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan, untuk menunjukkan ijazah serjana Fakultas Kehutanan UGM miliknya.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved