Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini dilakukan untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, waktu gelar perkara masih menunggu penetapan dari penyidik.
"Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan expose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI ini," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10).
Menurutnya, langkah ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya. Langkah ini juga disebut standar operasional prosedur (SOP) kerja sama dengan Kejaksaan. Proses ini bertujuan memastikan komunikasi antara penyidik dan jaksa terkait tahapan penyidikan, fakta-fakta yang ditemukan, serta barang bukti yang telah dikantongi.
Ketika ditanya apakah gelar untuk penentuan tersangka, Ade Ary menyebut penyidik akan mendiskusikan itu dengan pihak Kejaksaan.
"Sekali lagi komitmen Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini dan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku secara proporsional dan fungsional," ungkap Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa empat pelapor, 117 saksi, dan 11 terlapor. Satu terlapor, yaitu Eggi Sudjana, belum dapat diperiksa karena tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
"Dan dari pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES ini sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis," kata Ade Ary.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 25 ahli, dengan 19 di antaranya sudah diperiksa, sementara enam lainnya masih dijadwalkan.
"Jadi proses yang masih berlangsung mohon waktu penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti, kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat perang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dua di antaranya telah dicabut, sementara empat lainnya naik ke tahap penyidikan, termasuk satu laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi.
Dalam empat laporan tersebut, terdapat 12 terlapor sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mereka antara lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.
Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; jurnalis Nurdiansyah Susilo; jurnalis Michael Sinaga; dan Aldo Rido. Para terlapor rata-rata telah diperiksa polisi. Polisi juga telah memeriksa Jokowi selaku pihak pelapor hingga sejumlah ahli. (P-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Senin (15/12
POLISI yakni Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Sementara Roy Suryo yang kini menjadi tersangka, mengajukan ssejumlah ahli.
Rizki belum memastikan harinya. Dalam gelar perkara nanti, Lisa Mariana berpotensi menyandang status tersangka.
Gelar perkara ini digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang Kompolnas dan Komnas HAM dari pihak eksternal.
Gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved