Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar perkara kasus pelanggaran hukum tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya pagi ini. Gelar perkara ini dilakukan karena ditemukan unsur pidana dari perbuatan ketujuh anggota tersebut dalam insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita laksanakan gelar semua nanti keputusan ada di gelar hari Selasa," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan dikutip, Selasa (2/9).
Agus mengatakan gelar perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap ketujuh anggota Brimob hingga saksi, yaitu ayah korban Affan, Zulkifli.
Gelar perkara dilakukan di Gedung Divisi Propam Polri pukul 09.30 WIB. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kemudian, pihak internal Polri yakni Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri dan Div Propam Polri. Namun, gelar perkara dilakukan secara tertutup. Nanti hasil gelar akan disampaikan Divpropam Polri lewat konferensi pers.
Adapun, ketujuh anggota itu ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Yon/P-3)
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Hasil temuan Komisi Pencati Fakta menunjukkan bahwa kendaraan taktis (rantis) milik Brimob awalnya sempat berhenti sebelum melindas Affan.
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Gojek turut memfasilitasi pelaksanaan acara tahlilan, sebagai bentuk komitmen menyeluruh dari perusahaan untuk mendampingi keluarga Almarhum Affan Kurniawan sejak awal kejadian.
Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved