Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DESAKAN agar proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berlangsung terbuka mulai direspons Polri. Setelah dinilai tertutup dan sepihak, kepolisian kini menyatakan siap menghadirkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus yang dijadwalkan ulang pada 9 Juli 2025.
“Permintaan dari pelapor agar gelar perkara ini lebih inklusif sudah kami terima. Penjadwalan ulang dilakukan agar proses berjalan sesuai prosedur dan akomodatif terhadap semua pihak yang relevan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kemarin, dikutip Jumat (4/7).
Lebih lanut, adapun penundaan itu menanggapi permohonan resmi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar. Polri sebelumnya telah melayangkan undangan gelar perkara tertanggal 30 Juni.
Sebelumnya, hasil penyelidikan internal Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli, namun pelapor menolak hasil tersebut karena menganggap prosesnya tidak terbuka dan tidak menghadirkan mereka.
Polri menegaskan bahwa proses ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan terpengaruh tekanan politik atau opini liar di luar forum resmi. “Kami pastikan semua proses penanganan berjalan sesuai prinsip profesional, proporsional, dan transparan,” tegas Trunoyudo.
Kasus ini dipandang luas sebagai uji integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal sejauh mana aparat membuka ruang partisipasi sipil dan menjunjung transparansi dalam perkara yang menyangkut simbol negara. (Far/P-3)
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polri menunda pelaksanaan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi, yang diajukan TPUA pada 9 Juli. Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar diajukan untuk terlibat
PAKAR telematika Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa dirinya diundang sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
POLISI memanggil Pakar Telematika Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis (3/7)
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved