Roy Suryo Bantah Dipanggil Polisi soal Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana
04/7/2025 12:51
Roy Suryo Bantah Dipanggil Polisi soal Ijazah Jokowi
tangkapan layar.(Antara)

PIHAK Roy Suryo membantah dipanggil polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Maka itu, ia tidak datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7).

"Tidak ada undangan (apalagi panggilan) Kamis 03/07/2025 di Polda Metro Jaya. Kenapa bisa ada hoaks begitu ya?," kata Roy saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).

Bantah Mangkir?

Oleh karena itu, Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Bagaimana bisa "mangkir" kalau diundang-pun tidak," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Sudah Dipanggil?

Sebelumnya, informasi pemanggilan Roy Suryo disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Roy diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan isu ijazah palsu Jokowi.

"Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam rangka penyelidikan hari ini. Saat ini penyelidik masih menunggu apakah hadir atau tidak," kata Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7).

Saksi Lain?

Di samping itu, penyelidik juga memanggil empat orang lainnya pada Rabu (2/7). Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, DH, dan Rizal Fadillah. Namun, mereka tak memenuhi panggilan.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik masih menggali pendapat ahli. Baik ahli bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa , grafologi, dan ahli hukum pidana.

Gelar Perkara?

Setelah seluruh keterangan dikumpulkan secara utuh, nantinya penyidik menggelar perkara, guna menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Bila terdapat tindak pidana akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. 

Pembuatan Laporan?

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan diselidiki Subdit Kamneg atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sudah Disimpulkan?

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Sementara itu, ijazah Jokowi telah disimpulkan asli oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski demikian, TPUA masih meragukannya dan meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus. Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara khusus pada Rabu, 9 Juli 2025. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya