Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLRI menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait aduan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Gelar perkara tersebut dijadwalkan ulang ke tanggal 9 Juli 2025.
“Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Antara, Kamis (3/7).
Trunoyudo menjelaskan, undangan gelar perkara khusus awalnya sudah dikirim ke pihak TPUA dan tim Presiden Jokowi pada 30 Juni 2025. Namun, pada 2 Juli, TPUA mengajukan permohonan agar gelar perkara dijadwal ulang dengan alasan ingin menghadirkan sejumlah tokoh sebagai bagian dari pelibatan dalam forum tersebut.
“TPUA meminta penghadiran beberapa ajuan nama, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar,” katanya.
Permintaan tersebut membuat Polri menjadwalkan ulang gelar perkara, agar para tokoh yang dimaksud dapat diundang secara resmi.
“Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, ‘kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yg diminta itu,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
TPUA sebelumnya melayangkan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan cacat hukum dalam ijazah S1 Presiden Jokowi, yang menurut mereka mencuat melalui temuan publik dan media sosial. Aduan itu tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, berdasarkan hasil verifikasi resmi.
Namun, TPUA menolak hasil tersebut dengan alasan bahwa mereka sebagai pelapor (pendumas) dan pihak terlapor (terdumas) tidak dilibatkan dalam gelar perkara saat itu. Karena itu, mereka meminta pelaksanaan gelar perkara khusus. (Ant/P-4)
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
PAKAR telematika Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa dirinya diundang sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
POLISI memanggil Pakar Telematika Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis (3/7)
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved