Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait aduan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Gelar perkara tersebut dijadwalkan ulang ke tanggal 9 Juli 2025.
“Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Antara, Kamis (3/7).
Trunoyudo menjelaskan, undangan gelar perkara khusus awalnya sudah dikirim ke pihak TPUA dan tim Presiden Jokowi pada 30 Juni 2025. Namun, pada 2 Juli, TPUA mengajukan permohonan agar gelar perkara dijadwal ulang dengan alasan ingin menghadirkan sejumlah tokoh sebagai bagian dari pelibatan dalam forum tersebut.
“TPUA meminta penghadiran beberapa ajuan nama, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar,” katanya.
Permintaan tersebut membuat Polri menjadwalkan ulang gelar perkara, agar para tokoh yang dimaksud dapat diundang secara resmi.
“Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, ‘kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yg diminta itu,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
TPUA sebelumnya melayangkan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan cacat hukum dalam ijazah S1 Presiden Jokowi, yang menurut mereka mencuat melalui temuan publik dan media sosial. Aduan itu tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, berdasarkan hasil verifikasi resmi.
Namun, TPUA menolak hasil tersebut dengan alasan bahwa mereka sebagai pelapor (pendumas) dan pihak terlapor (terdumas) tidak dilibatkan dalam gelar perkara saat itu. Karena itu, mereka meminta pelaksanaan gelar perkara khusus. (Ant/P-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), kasus Roy Suryo jalan terus.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved