Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR telematika Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa dirinya diundang sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Awalnya, gelar perkara dijadwalkan digelar hari ini, Kamis, 3 Juli 2025, namun ditunda menjadi Rabu, 9 Juli 2025.
“Info terbaru yang diterima dari TPUA, gelar besok (3 Juli 2025) ditunda sampai besok Rabu, 9 Juli 2025 minggu depan,” kata Roy saat dikonfirmasi.
Roy menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam forum tersebut. Meski sebelumnya Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding, Roy tetap menyuarakan keraguannya. Ia sendiri diketahui tengah menghadapi proses hukum atas laporan Presiden Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saya sudah ready siap hadir kalau jadi ada Gelar Perkara Khusus tersebut di Bareskrim,” katanya. (Yon)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, permohonan gelar perkara khusus ini diajukan TPUA pada Senin, 30 Juni 2025. Kemudian, TPUA membuat surat permohonan pelibatan nama-nama dalam gelar perkara khusus tersebut pada Selasa, 2 Juli 2025.
"Dan memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," kata Trunoyudo kepada Metrotvnews.com, Kamis (3/7).
Truno menyebut ada empat nama telah diputuskan agar ikut dilibatkan dalam gelar perkara khusus. Selain Roy Suryo ada dari pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, dan Akademisi sekaligus almuni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.
"Maka, tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli 2025), karwna kan harus mengundang, meminta untuk menghadirkan namaanama yang diminta itu," jelas Trunoyudo. (P-4)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait tuduhan ijazah palsu yang sempat memicu kegaduhan publik.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Mengenal Bonatua Silalahi dan koalisi Bonjowi, sosok dan gerakan di balik gugatan keterbukaan informasi ijazah Jokowi yang menang dua kali di KIP.
Temukan fakta lengkap mengenai ijazah UGM Joko Widodo. Dari klarifikasi resmi Rektor UGM hingga putusan terbaru Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2026.
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kaget kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri tunjukkan transparansi. Simak fakta dan proses hukumnya!
Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut.
Choirul Anam menjelaskan bahwa proses pembuktian melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman.
Namun, Djuhandani enggan mengomentari perihal gelar perkara ijazah Jokowi.
Edi hasibuan melihat pelaksanaan yang dilakukan Bareskrim Polri, telah sesuai prosedur gelar perkara khusus dalam internal Kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved