Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLISI memanggil Pakar Telematika Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis (3/7). Namun, polisi masih menunggu kedatangan Roy Suryo hingga sore ini.
"Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam rangka penyelidikan hari ini. Saat ini penyelidik masih menunggu apakah hadir atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7).
Selain Roy Suryo, penyelidik juga memanggil empat orang lainnya pada Rabu (2/7). Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, DH, dan Rizal Fadillah. Namun, mereka tak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Kombes Ade Ary menyebut penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik masih menggali pendapat ahli.
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menangani dua objek perkara. Yakni laporan oleh Jokowi langsung di Polda Metro Jaya dan penarikan laporan yang dibuat Peradi Bersatu di Polres Jakarta Selatan terkait kasus serupa.
“Kemudian dalam 2 objek perkara ini penyelidik juga melakukan komunikasi untuk mengambil keterangan atau meminta legal opinion terhadap beberapa ahli untuk dimintai pendapatnya,” kata Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurutnya, permintaan keterangan ahli ini bertujuan untuk mendalami dua objek perkara. Mulai dari fitnah maupun narasi yang beredar, baik di media sosial (medsos) maupun pemberitaan media massa.
Ade Ary memerinci ahli yang telah dimintai keterangan mulai dari Dewan Pers, hingga Ahli Digital Forensik. Masih ada tujuhsaksi lain yang ditunggu pendapatnya untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi massa , grafologi dan ahli hukum pidana. Itu yang belum, ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Setelah seluruh keterangan dikumpulkan secara utuh, baru lah penyidik menggelar perkara Guna menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Bila terdapat tindak pidana akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan diselidiki Subdit Kamneg atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sementara itu, ijazah Jokowi telah disimpulkan asli oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (P-4)
Polri menunda pelaksanaan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi, yang diajukan TPUA pada 9 Juli. Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar diajukan untuk terlibat
PAKAR telematika Roy Suryo, mengonfirmasi bahwa dirinya diundang sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Penyidik Polda Metro masih menunggu hasil pendapat dari para ahli soal dugaan penghasutan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved