Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kaget kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan. Padahal, hasil gelar perkara khusus atas permintaan TPUA di Bareskrim Polri belum disampaikan.
Hal ini disampaikan Bendahara Umum (Bendum) TPUA Kurnia Tri Royani di Bareskrim Polri, Jakarta. Kurnia datang untuk memberikan bukti baru ke Biro Wassidik Polri.
"Proses ini belum selesai, kami bahkan belum mengetahui hasil daripada gelar perkara khusus. Tiba-tiba ada yang sudah anda dengarkan ya, di Polda itu naik menjadi penyidikan," kata Kurnia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Kurnia adalah salah satu terlapor dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya. Ia menyebut, pernyataan pihak Jokowi yang menyebut kasus yang ditangani Polda Metro tidak terkait dengan pengaduan masyarakat (Dumas) TPUA di Bareskrim Polri tidak tepat.
Perlu diketahui, kata dia, dumas itu merupakan bagian dari langkah TPUA dalam mengungkap dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi. Kasus ini, disebut menyita perhatian masyarakat luas. Termasuk, kasus di Polda Metro yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami yang terpenting, kami lakukan semua tahapan-tahapan hukum, kami lewati. Jika memungkinkan ada gelar perkara, kami lakukan. Mau apa lagi? kepada siapa kami mencari keadilan? Kan begitu. Nah, oleh karena itu kami ingin mengatakan jangan menjadikan polisi itu sebagai martir untuk memukul rakyat," ungkap Kurnia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan empat dari enam laporan tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya, dicabut pelapor.
Artinya, penyidik telah mengantongi unsur pidana. Penyidik akan memeriksa lanjutan terhadap saksi hingga ahli di tahap penyidikan dan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan, adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Mantan Wali Kota Solo itu melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. (P-4)
TIFAUZIAH Tyassuma atau dr Tifa menolak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
Para saksi dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Penyelidik disebut memerlukan klarifikasi terkait peristiwa-peristiwa yang sedang didalami.
Gelar perkara khusus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri tunjukkan transparansi. Simak fakta dan proses hukumnya!
Choirul Anam menjelaskan bahwa proses pembuktian melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman.
Edi hasibuan melihat pelaksanaan yang dilakukan Bareskrim Polri, telah sesuai prosedur gelar perkara khusus dalam internal Kepolisian.
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Anggota TPUA Rizal Fadillah mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi asli.
, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan ijazah Jokowi telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur
Tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved