Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merespons keputusan kepolisian yang menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, seharusnya kepolisian melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan mengundang pelapor maupun terlapor sebelum memberhentikan penyelidikan tersebut.
"Harusnya memang sebelum menyatakan penghentian penyelidikan, kepolisian harus mengundang dan menguji fakta dari terlapor maupun pelapor lebih dulu dengan gelar perkara," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (25/5).
Di sisi lain, Bambang mengatakan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Dengan adanya penghentian penyelidikan ini, tentu akan menimbulkan kesan abuse of power yang dilakukan kepolisian dalam menghentikan penyelidikan sebuah perkara pidana.
Ia menyebut, penghentian penyelidikan itu sangat prematur dan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain rawan disalahgunakan, hal itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ada banyak dalih penghentian penyelidikan terutama adalah keengganan melakukan proses hukum, apalagi bila terlapor adalah pemilik kuasa, baik politik maupun modal," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa di dalam KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyelidikan. Namun yang ada hanyalah penghentian penyidikan (SP3), dan keputusan tersebut seharusnya melalui proses penyidikan dan pelimpahan kepada kejaksaan.
Menurutnya, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kepolisian tanpa melibatkan kejaksaan melemahkan prinsip dominis litis, yaitu kewenangan kejaksaan sebagai pengendali perkara.
"Jika alasan pidananya terpenuhi, kepolisian seharusnya meneruskan prosesnya sampai kejaksaan yang menilai apakah layak untuk dilanjutkan atau dihentikan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Begitu juga tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5). (Fik/P-3)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kaget kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Anggota TPUA Rizal Fadillah mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi asli.
, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan ijazah Jokowi telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved