Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menanggapi keberatan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kaya Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (27/5).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berada di bawah pengawasan langsung pejabat tinggi Polri, termasuk Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Saat gelar perkara kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu Wassidik, Propam, Itwasum dan Divkum," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa dokumen ijazah asli milik Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, dokumen tersebut akan ditunjukkan langsung oleh pemiliknya di persidangan.
"Ijazah asli sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin (26/5), TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyatakan keberatannya atas hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah identik dan tidak palsu. Mereka menolak kesimpulan tersebut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus.
TPUA merujuk pada Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.
Dalam permintaannya, TPUA menginginkan agar gelar perkara khusus dilakukan dengan melibatkan pihak pelapor dan para ahli yang relevan. (P-4
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kaget kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Anggota TPUA Rizal Fadillah mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi asli.
Tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved