Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menanggapi keberatan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kaya Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (27/5).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berada di bawah pengawasan langsung pejabat tinggi Polri, termasuk Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Saat gelar perkara kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu Wassidik, Propam, Itwasum dan Divkum," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa dokumen ijazah asli milik Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, dokumen tersebut akan ditunjukkan langsung oleh pemiliknya di persidangan.
"Ijazah asli sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin (26/5), TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyatakan keberatannya atas hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah identik dan tidak palsu. Mereka menolak kesimpulan tersebut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus.
TPUA merujuk pada Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.
Dalam permintaannya, TPUA menginginkan agar gelar perkara khusus dilakukan dengan melibatkan pihak pelapor dan para ahli yang relevan. (P-4
Bareskrim Polri memastikan akan memproses hukum pelaku kasus penganiayaan anak perempuan berusia MK, 7 tahun, yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BARESKRIM Polri mengambil alih kasus penyiksaan anak berinisial MK, 7, yang diduga dilakukan oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Pelaporan ini buntut Dedi membuat program mengirimkan anak yang dianggap nakal ke barak militer.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
NAMA Komjen Rudy Heriyanto ramai di media sosial X atau sebelumnya Twitter). Salah satu akun menyebut Rudy salah satu jenderal yang digadang-gadang menjadi calon Kapolri baru.
Anggota TPUA Rizal Fadillah mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi asli.
Tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved