Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tanggapi TPUA, Bareskrim Pastikan Profesional Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi

Ficky Ramadhan
27/5/2025 16:07
Tanggapi TPUA, Bareskrim Pastikan Profesional Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro(Dok.Antara)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menanggapi keberatan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur

"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan," kaya Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (27/5).

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berada di bawah pengawasan langsung pejabat tinggi Polri, termasuk Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Saat gelar perkara kami juga sudah menghadirkan dari pengawas, yaitu Wassidik, Propam, Itwasum dan Divkum," ujarnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa dokumen ijazah asli milik Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, dokumen tersebut akan ditunjukkan langsung oleh pemiliknya di persidangan.

"Ijazah asli sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin (26/5), TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyatakan keberatannya atas hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah identik dan tidak palsu. Mereka menolak kesimpulan tersebut dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus.

TPUA merujuk pada Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.

Dalam permintaannya, TPUA menginginkan agar gelar perkara khusus dilakukan dengan melibatkan pihak pelapor dan para ahli yang relevan. (P-4



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya