Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Dipertanggung Jawabkan

Siti Yona Hukmana
29/5/2025 09:35
Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Dipertanggung Jawabkan
Salinan Ijazah Jokowi.(Antara)

POLRI memastikan penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa dipertanggung jawabkan. Penyelidikan aduan soal dugaan kepemilikan ijazah S1 palsu Jokowi disebut telah dilakukan secara profesional.

"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggung jawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada Metrotvnews.com, Kamis (29/5).

Gelar Perkara?

Bahkan, Djuhandani menyebut saat gelar perkara pun tidak hanya dihadiri penyidik Bareskrim Polri. Melainkan, juga pengawas internal untuk menguji keprofesionalan penyidik Dittipdium Bareskrim Polri.

"Kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Pengawas Penyidikan (Wasidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Hukim (Divkum)," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Tidak Puas?

Ia pun mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil penyelidikan Dittipdium Bareskrim Polri untuk mengadukan. Khususnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor, yang masih merasa tidak puas dengan kesimpulan Polri bahwa ijazah Jokowi asli.

"Ini wujud transparansi Polri, kalau ada yang tidak puas ya silakan diadukan," ujar Djuhandani.

Beri Teladan?

Djuhandani menekankan Bareskrim Polri telah memberi teladan, bahwa kebenaran tidak lahir dari keraguan yang diteriakan. Tetapi dari keraguan yang diselidiki dan dianalisa secara teliti dan profesionalisme.

Sebelumnya, Anggota TPUA Rizal Fadillah mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi asli. Sebab, gelar perkara yang memberi keputusan sangat fundamental tidak dihadiri oleh pelapor maupun terlapor.

"Saya kira ini faktor pertama. Kita menilainya ini cacat hukum," kata Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Kemudian, Bareskrim Polri disebut tidak berwenang memutuskan ijazah Jokowi asli. Pihak yang berwenang memutuskan hanya pengadilan. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya