Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan penyelidikan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa dipertanggung jawabkan. Penyelidikan aduan soal dugaan kepemilikan ijazah S1 palsu Jokowi disebut telah dilakukan secara profesional.
"Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggung jawabkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada Metrotvnews.com, Kamis (29/5).
Bahkan, Djuhandani menyebut saat gelar perkara pun tidak hanya dihadiri penyidik Bareskrim Polri. Melainkan, juga pengawas internal untuk menguji keprofesionalan penyidik Dittipdium Bareskrim Polri.
"Kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Pengawas Penyidikan (Wasidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Hukim (Divkum)," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Ia pun mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil penyelidikan Dittipdium Bareskrim Polri untuk mengadukan. Khususnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor, yang masih merasa tidak puas dengan kesimpulan Polri bahwa ijazah Jokowi asli.
"Ini wujud transparansi Polri, kalau ada yang tidak puas ya silakan diadukan," ujar Djuhandani.
Djuhandani menekankan Bareskrim Polri telah memberi teladan, bahwa kebenaran tidak lahir dari keraguan yang diteriakan. Tetapi dari keraguan yang diselidiki dan dianalisa secara teliti dan profesionalisme.
Sebelumnya, Anggota TPUA Rizal Fadillah mengungkapkan pihaknya belum menerima keputusan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi asli. Sebab, gelar perkara yang memberi keputusan sangat fundamental tidak dihadiri oleh pelapor maupun terlapor.
"Saya kira ini faktor pertama. Kita menilainya ini cacat hukum," kata Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Kemudian, Bareskrim Polri disebut tidak berwenang memutuskan ijazah Jokowi asli. Pihak yang berwenang memutuskan hanya pengadilan. (Yon/P-3)
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kaget kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa proses penyelidikan ijazah Jokowi telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur
Tugas kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menentukan kesimpulan hukum layaknya hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved