Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Kuasa Hukum Roy Suryo Tuntut Bukti Sah dan Dokumen Pembanding Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rahmatul Fajri
14/12/2025 19:29
Kuasa Hukum Roy Suryo Tuntut Bukti Sah dan Dokumen Pembanding Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).(Antara Foto)

TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi yang menjadi materi pokok perkara. Gelar perkara khusus oleh Polda Metro Jaya, dijadwalkan Senin (15/12).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa gelar perkara akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pukul 10.00 WIB akan membahas lima tersangka dari klaster pertama, sementara tahap kedua pukul 14.00 WIB akan fokus pada klaster kedua yang disebut RRT, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.

Gafur menegaskan, salah satu materi krusial yang akan dipertanyakan pihaknya adalah kepastian status ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga dipalsukan.

"Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum," kata Abdul Gafur, ketika dihubungi, Minggu (14/12).

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan oleh penyidik dalam pemeriksaan laboratorium forensik. Dokumen pembanding ini disebut penyidik menghasilkan kesimpulan identik mengenai keaslian ijazah.

"Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak," tambahnya.

Lebih lanjut, Gafur menyoroti klaim Polda Metro Jaya yang menyatakan telah menyita sekitar 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan meminta keterangan dari 28 ahli. Kuasa hukum menuntut penyidik memberikan kejelasan detail mengenai hal tersebut, mengingat para tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum mereka.

"Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja," ucapnya.

Gafur berharap gelar perkara khusus ini tidak hanya sekadar menjalankan kewajiban formalitas yang diatur dalam Peraturan Kapolri, tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam, serta dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami harapkan penyidik Polda Metro Jaya dapat menjalankan gelar perkara secara profesional dan transparan, termasuk dengan menunjukkan ijazah Presiden Joko Widodo dalam forum tersebut. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak lagi ada tanda tanya terkait penetapan delapan tersangka," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya