Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi yang menjadi materi pokok perkara. Gelar perkara khusus oleh Polda Metro Jaya, dijadwalkan Senin (15/12).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa gelar perkara akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pukul 10.00 WIB akan membahas lima tersangka dari klaster pertama, sementara tahap kedua pukul 14.00 WIB akan fokus pada klaster kedua yang disebut RRT, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Gafur menegaskan, salah satu materi krusial yang akan dipertanyakan pihaknya adalah kepastian status ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga dipalsukan.
"Kami ingin mendapatkan kepastian dari penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum," kata Abdul Gafur, ketika dihubungi, Minggu (14/12).
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen pembanding yang digunakan oleh penyidik dalam pemeriksaan laboratorium forensik. Dokumen pembanding ini disebut penyidik menghasilkan kesimpulan identik mengenai keaslian ijazah.
"Kami ingin tahu ijazah pembanding itu ijazah siapa, apakah disita secara sah, dan apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak," tambahnya.
Lebih lanjut, Gafur menyoroti klaim Polda Metro Jaya yang menyatakan telah menyita sekitar 700 barang bukti, memeriksa 130 saksi, dan meminta keterangan dari 28 ahli. Kuasa hukum menuntut penyidik memberikan kejelasan detail mengenai hal tersebut, mengingat para tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum mereka.
"Kami ingin mendapatkan kepastian, 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu barang bukti apa saja," ucapnya.
Gafur berharap gelar perkara khusus ini tidak hanya sekadar menjalankan kewajiban formalitas yang diatur dalam Peraturan Kapolri, tetapi betul-betul menjadi forum diskusi yang detail dan mendalam, serta dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami harapkan penyidik Polda Metro Jaya dapat menjalankan gelar perkara secara profesional dan transparan, termasuk dengan menunjukkan ijazah Presiden Joko Widodo dalam forum tersebut. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak lagi ada tanda tanya terkait penetapan delapan tersangka," pungkasnya. (H-4)
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved