Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
MANTAN Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sofian Effendi telah menarik ucapan yang disampaikannya dalam rekaman video yang diambil dari live streaming di kanal YouTube Langkah Update dengan judul “Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM!”.
“Saya tidak ingin diadu dengan Rektor (Prof. Ova Emilia, Rektor UGM saat ini)," kata dia di kediamannya di Sleman, Kamis (17/7).
Ia mengetahui polemik ini setelah dikirimi link berita terkait perbincangan tersebut, termasuk ancaman pelaporan kepada polisi dari Barisan Jokowi Lovers. Ia mengaku, pemberitaan tersebut membuatnya trauma karena khawatir akan membuat ancaman meluas.
Pasalnya, dirinya pernah mendapat ancaman saat masa reformasi. Ancaman tidak hanya diterima dirinya, tetapi juga mengarah pada keluarganya. Setelah itu, ia kemudian membuat pernyataan tertulis terkait mencabut pernyataaannya dalam video yang beredar terkait ijazah Jokowi.
“Saya meminta maaf atas pernyataan saya. Saya tidak mau harus berurusan dengan polisi soal ini. Apalagi saya sudah berusia 80 tahun dan keluarga saya juga terganggu,” terang dia.
Rencananya, Sofian juga mengaku akan menyampaikan surat keberatan langsung kepada Rismon Sianipar dan kawan-kawan. Video itu juga diminta untuk ditarik dari peredaran.
Kronologi
Rektor UGM 2002-2007 itu menceritakan kronologi percakapan itu terjadi. Kala itu, Rismon Sianipar dan beberapa alumni UGM yang lain berkunjung ke kediamannya untuk mengajak Sofian Effendi bergabung dalam telekonferensi dengan alumni lain.
Tema pembicaraan saat itu adalah kebebasan akademik. Ia pun mengaku tidak tahu jika percakapan itu kemudian di-framing untuk membahas ijazah Joko Widodo. “Saya tidak sadar (dan tidak menyangka) itu akan dipublikasikan," ungkap dia.
Menurut dia, yang disampaikannya saat itu tidak pantas untuk dikonsumsi publik karena masih perlu dikonfirmasi lebih jauh kebenarannya. (E-2)
Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut.
Choirul Anam menjelaskan bahwa proses pembuktian melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman.
Namun, Djuhandani enggan mengomentari perihal gelar perkara ijazah Jokowi.
Edi hasibuan melihat pelaksanaan yang dilakukan Bareskrim Polri, telah sesuai prosedur gelar perkara khusus dalam internal Kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved