Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa kasus ijazah palsu sudah lama menjadi persoalan serius. Ia menyebut, sejak menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004, perkara terkait ijazah palsu sudah sering masuk ke meja persidangan.
Jimly mengenang bagaimana kasus-kasus tersebut muncul dalam perselisihan hasil Pilpres maupun Pemilu. Pada 2004, syarat pendidikan calon legislatif (caleg) masih setingkat SMP.
"Atas dasar pengalaman itu, kami bersama menyampaikan kepada pemerintah mesti ditingkatkan dong jangan SMP, mesti SMA ternyata tetep banyak juga ijazah palsu itu," kata Jimly audiensi dengan masyarakat sipil di Komplek STIK-PTIK Jakarta Selatan, Rabu (19/11).
Dua dekade berselang, persoalan serupa tetap muncul. Pada 2024, dari 40 perkara yang disidangkan MK hingga substansi, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.
"Jadi saudara, ijazah ini jadi masalah serius di İndonesia. Jadi mudah dipakai untuk alat persangian politik, dan kedua tandanya administrasi perijazahan kita, lembaga publik pemerintahan kita masih sangat buruk," ujar mantan Ketua MK itu.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi kritik Faizal Assegaf terkait penanganan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Kasus tersebut turut menyeret Roy Suryo dan beberapa rekannya. Roy cs sempat hadir dalam forum itu, namun keluar karena tidak diperbolehkan menyampaikan pendapat mengingat status mereka sebagai tersangka.
"Maka saya tanya kepada teman-teman yang hadir Ini, termasuk Faisal Asegaf, apa solusinya coba dipikirkan kita mau bantu walaupun mereka (Roy Cs) tidak hadir, karena ketidakhadiran itu kesepakatan kami itu harus dihormati. Kalau ketemu saya pribadi, ketemu Pak Mahfud boleh tidak ada masalah," ungkap Jimly.
Faizal tetap menyampaikan aspirasi. Ia mengusulkan agar Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi mediasi antara Roy Suryo cs dan Presiden Jokowi.
Jimly menilai mediasi itu memungkinkan, sejalan dengan KUHAP baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Namun, keputusan tetap berada pada kedua pihak. Selain itu, proses mediasi tidak otomatis menghapus status tersangka Roy cs.
Audiensi ini merupakan pertemuan kedua untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sebelumnya, komisi telah menerima masukan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) terkait perbaikan institusi Polri. (P-4)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Senin (15/12
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Presiden Prabowo tidak dikendalikan oleh Jokowi. Menurutnya, Presiden Prabowo saat ini menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved