Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Palsu Sudah Jadi Masalah Serius di Indonesia

Siti Yona Hukmana
19/11/2025 18:13
Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Palsu Sudah Jadi Masalah Serius di Indonesia
Komisi Percepatan Reformasi Polri(Metrotvnews/Siti Yona)

KETUA Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa kasus ijazah palsu sudah lama menjadi persoalan serius. Ia menyebut, sejak menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004, perkara terkait ijazah palsu sudah sering masuk ke meja persidangan.

Jimly mengenang bagaimana kasus-kasus tersebut muncul dalam perselisihan hasil Pilpres maupun Pemilu. Pada 2004, syarat pendidikan calon legislatif (caleg) masih setingkat SMP.

"Atas dasar pengalaman itu, kami bersama menyampaikan kepada pemerintah mesti ditingkatkan dong jangan SMP, mesti SMA ternyata tetep banyak juga ijazah palsu itu," kata Jimly audiensi dengan masyarakat sipil di Komplek STIK-PTIK Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

Dua dekade berselang, persoalan serupa tetap muncul. Pada 2024, dari 40 perkara yang disidangkan MK hingga substansi, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.

"Jadi saudara, ijazah ini jadi masalah serius di İndonesia. Jadi mudah dipakai untuk alat persangian politik, dan kedua tandanya administrasi perijazahan kita, lembaga publik pemerintahan kita masih sangat buruk," ujar mantan Ketua MK itu. 

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi kritik Faizal Assegaf terkait penanganan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Kasus tersebut turut menyeret Roy Suryo dan beberapa rekannya. Roy cs sempat hadir dalam forum itu, namun keluar karena tidak diperbolehkan menyampaikan pendapat mengingat status mereka sebagai tersangka.

"Maka saya tanya kepada teman-teman yang hadir Ini, termasuk Faisal Asegaf, apa solusinya coba dipikirkan kita mau bantu walaupun mereka (Roy Cs) tidak hadir, karena ketidakhadiran itu kesepakatan kami itu harus dihormati. Kalau ketemu saya pribadi, ketemu Pak Mahfud boleh tidak ada masalah," ungkap Jimly.

Faizal tetap menyampaikan aspirasi. Ia mengusulkan agar Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi mediasi antara Roy Suryo cs dan Presiden Jokowi.

Jimly menilai mediasi itu memungkinkan, sejalan dengan KUHAP baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Namun, keputusan tetap berada pada kedua pihak. Selain itu, proses mediasi tidak otomatis menghapus status tersangka Roy cs.

Audiensi ini merupakan pertemuan kedua untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sebelumnya, komisi telah menerima masukan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) terkait perbaikan institusi Polri. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik