Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri kini mengambil alih kasus penyiksaan seorang anak berinisial MK, 7, yang diduga dilakukan oleh orangtuanya. Anak itu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan, Bareskrim Polri mengambil-alih kasus tersebut lantaran tempat kejadian perkara awalnya di Surabaya, Jawa Timur. Menurut Murodih, lokasi dugaan penganiayaan terhadap anak itu tidak terjadi di Jakarta.
"Penanganan kasus ini diambil-alih Bareskrim, karena tempat kejadian perkara penganiayaan di Surabaya," kata Murodih, Rabu (11/6).
Korban bersama orang tuanya diduga baru tiba di Jakarta menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya.
"Mereka baru sampai Jakarta setelah naik kereta dari Stasiun Pasar Turi, kemarin, Bareskrim sedang periksa CCTV sekitar Stasiun Pasar Turi untuk menelusuri jejak keberangkatan mereka," ujarnya.
Seperti diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
"Pagi tadi kami Satpol PP menemukan seorang anak di sekitar area PD Pasar Kebayoran Lama dengan kondisi memprihatinkan," kata Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Dian mengatakan, anak tersebut ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orangtuanya. Kendati begitu, anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan yang dialami lantaran kesulitan bicara.
"Korban masih kesulitan bicara, belum tahu orangtuanya siapa dan warga mana," ujarnya.
Pihak Satpol PP telah membawa anak tersebut ke Puskesmas Cipulir 2 untuk dilakukan perawatan. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut. (H-4)
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved