Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Proses Hukum Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jalan Terus

Siti Yona Hukmana
02/12/2024 21:08
Proses Hukum Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jalan Terus
Ilustrasi .(Antara/Oky Lukmansyah)

POLISI memastikan MAS, 14 mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya yang membunuh ayah, APW, 40 dan neneknya, RM, 69. Walau nanti ibu pelaku, AP, 40 tidak mempermasalahkan.

"Tapi sanksi jelas apalagi menghilangkan nyawa orang lain, kita harus betul-betul menangani karena kejahatan ini harus ada sanksi pasti," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AK Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).

Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Sebab, perbuatannya tidak ditoleransi. "Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain," tegas Nurma.

Remaja berinisial MAS itu telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur. Penempatan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Peristiwa pembunuhan oleh remaja itu terjadi pada Sabtu (30/11) di Cilandak, Jakarta Selatan. Ayah kandungnya, APW, 40, neneknya RM, 69 tewas. Sedangkan, ibunya AP, 40 yang mengalami sejumlah luka tusukan dirawat intensif ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya