Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mulai melengkapi berkas perkara remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Iya sudah (berkas dikirim), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AK Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Nurma mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada yang kurang, maka penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Di satu sisi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pasti pembunuhan yang dilakukan MAS. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ujarnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW, 40, dan nenek RM, 69, sementara ibu pelaku berinisial AP, 40, mengalami luka tusuk.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (J-2)
Maka itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa terbuka dan mampu mengedukasi mengenai mekanisme yang dilakukan agen resmi demi berjalannya kebijakan yang tercipta.
MAS tidak merasa ataupun mendapatkan tekanan saat belajar melainkan hanya ingin menambah pengetahuan.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
REMAJA berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah (APW) dan neneknya (RM) di Lebak Bulus, Cilandak, masih menjalani ujian sekolah selama pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
DIREKTORAT Tindak Pidana Perlindungan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menyoroti kasus pembunuhan keluarga oleh remaja berinisial MAS, 14 di Cilandak
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo.
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, besok (13/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved