Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak

Ficky Ramadhan
06/12/2024 11:03
Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak
Ilustrasi .(Dok. MI)

POLISI mulai melengkapi berkas perkara remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya sudah (berkas dikirim), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AK Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12).

Nurma mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada yang kurang, maka penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Di satu sisi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pasti pembunuhan yang dilakukan MAS. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

"Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ujarnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW, 40, dan nenek RM, 69, sementara ibu pelaku berinisial AP, 40, mengalami luka tusuk.

MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya