Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Agung (MA) merespons soal putusan tingkat kasasi terpidana Ronald Tannur yang hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti dan dianggap terlalu ringan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa dalam perkara ini hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak dari majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/10).
Sehingga, Yanto menyebut pihaknya tidak bisa mengintervensi soal keputusan yang sudah diambil oleh majelis hakim tingkat kasasi dalam perkara tersebut.
"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang yakni Dini Sera Afriyanti. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (J-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved