Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Media Indonesia sepakat untuk berkolaborasi dalam perlindungan hak anak. Kolaborasi itu telah ditandatangani secara resmi oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Direktur Utama Media Indonesia Gaudensius Suhardi, Rabu (12/4), di kantor Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat.
Maraknya kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak serta perundungan di kalangan pelajar, menurut Ai Maryati, perlu bantuan dari berbagai pihak. Salah satu pihak tersebut ialah media massa sebagai pilar penting dalam penegakan dan pemenuhan hak dasar anak.
"Kami melihat realitas kasus dan aduan sangat tinggi terkait situasi dan problematika perlindungan anak. Kami juga sebagai penyelenggara negara independen memiliki fungsi untuk melakukan kerja sama dengan masyarakat, kementerian/lembaga," kata Ai.
Baca juga: Media Indonesia Gelar Festival Ramadan 1444 H
"Media Indonesia sebagai media mainstream, kami sangat mengapresiasi sebagai bentuk masyarakat yang dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 72 yang mengatakan bahwa salah satu tugas media massa turut menyebarkan informasi, edukasi yang bermanfaat untuk tumbuh kembang anak baik secara budaya, pendidikan, secara agama, kesehatan dengan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak," lanjut Ai.
Ketua KPAI itu juga mengapresiasi rubrik khusus Media Anak yang disediakan Media Indonesia. Menurut dia, halaman khusus tersebut sebagai bentuk upaya Media Indonesia memberikan ruang kepada anak untuk memberikan gagasan dan berpendapat. "Di situ terlihat sekali upaya media dalam mewujudkan cita-cita dan visi anak, yang saat itu sedang mereka pikirkan. Lalu ada juga pembentukan karakter, misalnya anak ini memiliki kritisisme untuk menjadi reporter, bisa bertanya jawab dengan narasumber. Itu kan tidak mudah," ujar Ai.
Baca juga: Belajar Ilmu Jurnalistik dari Jurnalis Media Indonesia
"Pada sisi perlindungan anak, ini yang disebut dengan partisipasi anak. Di Indonesia masih melihat budaya yang menganggap anak sebagai kelompok yang ikut-ikutan orangtua, belum memiliki pendapat. Bahkan tidak didengar. Pendapatnya tidak dianggap," imbuh dia.
Sejalan dengan semangat membangun Indonesia yang memiliki peradaban baik untuk menempatkan anak sebagai subjek, Ai menilai upaya yang dilakukan Media Indonesia dapat memberikan dukungan optimal kepada anak-anak. "Saya kira membangun kekuatan anak sebagai subjek butuh peran yang multidimensi, salah satunya bukan hanya pola asuh kita yang sudah memberikan dukungan tadi pada tumbuh kembang, pendapat dan pandangan anak, tetapi juga peran di luar itu. Sosial masyarakat, media, memberikan dukungan yang besar terhadap mereka untuk bisa menjadi dirinya. Menyuarakan yang mereka pikirkan," pungkas dia.
Direktur Utama Media Indonesia Gaudensius Suhardi menuturkan bahwa memberi ruang untuk anak bersuara dan berpendapat sama dengan membangun karakter generasi penerus yang berkualitas. "Jika anak diberi kesempatan untuk mengeksplorasi, diberi ruang untuk berpendapat, terkadang kita terkaget-kaget dengan gagasannya. Di sini, di era ini, anak-anak masih tidak terbiasa untuk menyampaikan gagasannya. Anak-anak kita terbiasa hanya menurut kehendak orangtuanya," jelas Gaudens, panggilan akrabnya.
"Karena itu, kita secara sadar memberikan wadah untuk anak, agar anak terlatih dan berani menyuarakan pendapatnya. Saya sepakat anak itu subjek dan inilah upaya Media Indonesia untuk menyetarakan kedudukan anak sebagai subjek kehidupan,” tandasnya. (Z-2)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved