Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
LIMA dari 21 korban pencabulan guru mengaji dan rebana di Batang, MD, 28, mengalami trauma berat. Polisi akan menerapkan pasal dengan hukuman maksimal dan Perppu No 1/2016 dengan ancaman kebiri.
Sejumlah pihak, baik kepolisian maupun pemerintah daerah dan beberapa lembaga menurunkan tim psikologi untuk memberikan pendampingan kepada 21 anak korban pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji dan rebana, MD, 28, yang kini ditahan di Polres Batang. Bahkan lima dari 21 korban anak dengan rentang usia 4-14 tahun mengalami trauma berat, sehingga pendampingan diintensifkan untuk memulihkan kejiwaan mereka.
"Ada lima korban yang sampai saat ini masih mengami trauma berat atas tindakan asusila tersebut," kata pendamping para korban dari LSM Trinusa, Dimas Adi Pamungkas.
Trauma berat ditunjukkan oleh kelima korban pencabulan guru rebana tersebut, lanjut Dimas Adi Pamungkas, yakni ketakutan jika diajak berbicara dengan orang yang lebih dewasa, sering tidak nyambung saat diajak berkomunkasi meskipun itu orangtuanya sendiri.
Pada umumnya, korban yang mengalami trauma berat lantaran mendapatkan perlakuan tidak senonoh tidak hanya satu kali bahkan hingga berkali-kali.
"Mereka menjadi tertutup dan tidak mau diajak bicara serta enggan bermain dengan teman sebaya," tambahnya.
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto mengatakan kasus pencabulan terhadap 21 anak laki-laki terus diusut dan dikembangkan, polisi juga telah memeriksa saksi dan korban.
"Tersangka sudah ditahan dan masih terus diperiksa," ucap Irwan Susanto.
Polisi bakal menerapkan pasal paling berat untuk menjerat pelaku, lanjut Irwan Susanto, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Bahkan petugas akan memberikan pemberatan dengan klasifikasi spesifikasi pelaku Perppu No 1/2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
"Ini kemungkinan bakal kita terapkan untuk tersangka," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang Supriyono mengungkapkan setelah mendapat laporan pencabulan itu, petugas diturunkan bergerak melakukan pendampingan terhadap puluhan anak korban pencabulan.
Bekerja sama dengan instansi terkait seperti PPA Polres, Pemprov Jateng dan lembaga lainnya, ujar Supriyono, juga diturunkan psikolog untuk mengetahui sisi trauma yang dialami korban.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan tim rumah sakit untuk melaksanakan visum dan assesment awal terhadap korban," tutur Supriyono.(OL-5)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
POLISI menangkap dua pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua adik dari Bahar bin Smith. Dua pelaku berinisial YL dan EK ditangkap di lokasi yang berbeda.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta pendalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved