Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA dari 21 korban pencabulan guru mengaji dan rebana di Batang, MD, 28, mengalami trauma berat. Polisi akan menerapkan pasal dengan hukuman maksimal dan Perppu No 1/2016 dengan ancaman kebiri.
Sejumlah pihak, baik kepolisian maupun pemerintah daerah dan beberapa lembaga menurunkan tim psikologi untuk memberikan pendampingan kepada 21 anak korban pencabulan yang dilakukan oleh guru mengaji dan rebana, MD, 28, yang kini ditahan di Polres Batang. Bahkan lima dari 21 korban anak dengan rentang usia 4-14 tahun mengalami trauma berat, sehingga pendampingan diintensifkan untuk memulihkan kejiwaan mereka.
"Ada lima korban yang sampai saat ini masih mengami trauma berat atas tindakan asusila tersebut," kata pendamping para korban dari LSM Trinusa, Dimas Adi Pamungkas.
Trauma berat ditunjukkan oleh kelima korban pencabulan guru rebana tersebut, lanjut Dimas Adi Pamungkas, yakni ketakutan jika diajak berbicara dengan orang yang lebih dewasa, sering tidak nyambung saat diajak berkomunkasi meskipun itu orangtuanya sendiri.
Pada umumnya, korban yang mengalami trauma berat lantaran mendapatkan perlakuan tidak senonoh tidak hanya satu kali bahkan hingga berkali-kali.
"Mereka menjadi tertutup dan tidak mau diajak bicara serta enggan bermain dengan teman sebaya," tambahnya.
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
Kepala Polres Batang Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto mengatakan kasus pencabulan terhadap 21 anak laki-laki terus diusut dan dikembangkan, polisi juga telah memeriksa saksi dan korban.
"Tersangka sudah ditahan dan masih terus diperiksa," ucap Irwan Susanto.
Polisi bakal menerapkan pasal paling berat untuk menjerat pelaku, lanjut Irwan Susanto, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Bahkan petugas akan memberikan pemberatan dengan klasifikasi spesifikasi pelaku Perppu No 1/2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
"Ini kemungkinan bakal kita terapkan untuk tersangka," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang Supriyono mengungkapkan setelah mendapat laporan pencabulan itu, petugas diturunkan bergerak melakukan pendampingan terhadap puluhan anak korban pencabulan.
Bekerja sama dengan instansi terkait seperti PPA Polres, Pemprov Jateng dan lembaga lainnya, ujar Supriyono, juga diturunkan psikolog untuk mengetahui sisi trauma yang dialami korban.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan tim rumah sakit untuk melaksanakan visum dan assesment awal terhadap korban," tutur Supriyono.(OL-5)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Polres Tangsel menangkap seorang oknum guru SD di Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP, 55, Berikut fakta-fakta kasus oknum guru cabuli belasan murid di Tangsel
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Seorang pria lansia berinisial OC, 77 tahun, warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan oleh anggota Kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sesama lansia.
Kasus pencabulan anak di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik. Berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui, termasuk kronologi, bukti, dan penanganan korban.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved