Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pemerintah mendorong aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
"Kami menggunakan 3 strategi, yang pertama membangun upaya pencegahan. Pencegahan itu baik yang belum terjadi, maupun yang sudah terjadi," ucap Nahar
HERRY Wiriawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memberi sinyal pihaknya bersedia melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, namun dengan catatan.
IDI meminta agar profesi medis dilibatkan dari awal penanganan perkara kejahatan seksual
Selanjutnya, dalam pasal 81 ayat 7, pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena bertentangan dengan kode etik
Para penegak hukum diharapkan dapat memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku
"Mengacu PP Nomor 70/2020, di situ dilakukan dengan sejumlah step dan mempertimbangkan aspek penilaian klinis," ujarnya
MASYARAKAT murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator.
Persidangan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan kembali digelar pada Senin (21/12) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Yandri Susanto meminta pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung, yang berinisial HW berumur 36 tahun dihukum kebiri.
Alasannya, pada PP Kebiri yang ditetapkan Presiden 7 Desember 2020 tu hanya mengatur pada kekerasan seksual terhadap anak dengan terdapatnya 2 pasal
Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke indekosnya.
ANGGOTA Komisi III DPR Eva Yuliana mendukung pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia/predator seksual terhadap anak segera diterapkan.
"Perlu diyakini bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan,"
Kementerian PPPA meminta semua orang untuk bisa bergotong royong menekan angka kekerasan seksual.
PELAKSANAAN hukuman kebiri kepada terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan perintah undang-undang
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved