Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat membuka kemungkinan untuk menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, dengan kebiri kimia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Emil Gazali menyebut kasus itu telah mendapat perhatian khusus dari Kajati.
"Nanti kita lihat seperti apa memasukkan untuk kebirinya. Pak Kajati sangat concern melihat hal ini," ujar Dodi saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (11/12).
Persidangan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan kembali digelar pada Senin (21/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dodi menyebut ancaman hukuman terhadap Herry adalah 15 tahun penjara. Namun, dapat diperberat menjadi 20 tahun dengan pertimbangan Herry sebagai pendidik. Menurutnya, tim penuntut umum akan melaporkan perkembangan persidangan ke Kajati.
"Tentu pimpinan (Kajati) juga akan melapor ke pimpinan di Kejaksaan Agung, apakah pasal itu akan diterapkan atau tidak," kata Dodi. "Semua rasa keadilan yang disampaikan dari masyarakat, itu akan menjadi pertimbangan bagi kami, dan kami memahami itu. Kami kan mewakili masyarakat dan negara pada dasarnya," tandasnya.
Herry diseret ke ruang sidang atas dakwaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan sembilan bayi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkap korban pemerkosaan Herry bertambah menjadi 21 santriwati.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan ancaman hukuman terhadap Herry masih terlalu ringan. Sebab, tindak kejahatan yang dilakukannya terbilang terstruktur.
"Ini suatu yang cukup lama dan berganti-ganti. Artinya memang ada niatan yang jahat sekali dari yang bersangkutan, mungkin menggunakan kedudukannya sebagai tokoh atau guru," jelas Hibnu.
Baca juga: Sebelum Lakukan Hubungan Terlarang, HW Bisikkan Rayuan ke Korban
Hibnu berharap kalau pun tim penuntut umum tidak menuntut Herry dengan kebiri kimia, majelis hakim dapat merujuk putusan perkara sebelumnya di Jawa Timur sebagai bentuk ikhtiar. "Paling tidak sebagai bentuk ikhtiar untuk pemberantasan, karena sudah ada putsuan sebelumnya," tandasnya. (OL-14)
Pemkot Bandung telah menyerahkan sejumlah dokumen awal kepada para budayawan untuk didalami lebih lanjut, dilengkapi dengan data dan dokumentasi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan, kemunculan industri berbasis sains dan teknologi menjadi kunci vital untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
“1 Meja Seribu Rasa”, Rekomendasi Buka Puasa Hotel dengan Ragam Cita Rasa Nusantara & Timur Tengah
Sebagai bagian dari ARTOTEL Group yang mengusung konsep art, lifestyle, and experiential hospitality, De Braga by ARTOTEL terus mengembangkan pendekatan kreatif.
Hasil analisis BMKG menunjukkan episenter gempa berada pada koordinat 6,88 Lintang Selatan dan 107,79 Bujur Timur, atau sekitar 14 kilometer timur Kota Bandung
Grand Pasundan Convention Hotel berpartisipasi dalam pameran Heritage Wedding Bride 2026 di BCC Bandung, menawarkan beragam venue pernikahan dan promo wedding package menarik.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved