Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat membuka kemungkinan untuk menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, dengan kebiri kimia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Emil Gazali menyebut kasus itu telah mendapat perhatian khusus dari Kajati.
"Nanti kita lihat seperti apa memasukkan untuk kebirinya. Pak Kajati sangat concern melihat hal ini," ujar Dodi saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (11/12).
Persidangan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan kembali digelar pada Senin (21/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dodi menyebut ancaman hukuman terhadap Herry adalah 15 tahun penjara. Namun, dapat diperberat menjadi 20 tahun dengan pertimbangan Herry sebagai pendidik. Menurutnya, tim penuntut umum akan melaporkan perkembangan persidangan ke Kajati.
"Tentu pimpinan (Kajati) juga akan melapor ke pimpinan di Kejaksaan Agung, apakah pasal itu akan diterapkan atau tidak," kata Dodi. "Semua rasa keadilan yang disampaikan dari masyarakat, itu akan menjadi pertimbangan bagi kami, dan kami memahami itu. Kami kan mewakili masyarakat dan negara pada dasarnya," tandasnya.
Herry diseret ke ruang sidang atas dakwaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan sembilan bayi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkap korban pemerkosaan Herry bertambah menjadi 21 santriwati.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan ancaman hukuman terhadap Herry masih terlalu ringan. Sebab, tindak kejahatan yang dilakukannya terbilang terstruktur.
"Ini suatu yang cukup lama dan berganti-ganti. Artinya memang ada niatan yang jahat sekali dari yang bersangkutan, mungkin menggunakan kedudukannya sebagai tokoh atau guru," jelas Hibnu.
Baca juga: Sebelum Lakukan Hubungan Terlarang, HW Bisikkan Rayuan ke Korban
Hibnu berharap kalau pun tim penuntut umum tidak menuntut Herry dengan kebiri kimia, majelis hakim dapat merujuk putusan perkara sebelumnya di Jawa Timur sebagai bentuk ikhtiar. "Paling tidak sebagai bentuk ikhtiar untuk pemberantasan, karena sudah ada putsuan sebelumnya," tandasnya. (OL-14)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Area bermain Active Edu Fun yang dirancang khusus seperti Sally's Water Play Lab, Eddy's Organic Seed Pit, Carly's Giant Ball Pool dan Role Play Town yang unik.
Yurita Puji, seorang perancang busana asal kota Bandung, Jawa Barat dinobatkan sebagai Fashion Enterpreuner.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Gempol Kulon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di Bandung terdapat banyak wisata kuliner yang menyediakan tempat nyaman dan asyik untuk nongkrong bersama teman-teman.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Veteran, Kecamatan Sumr Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Holiday Inn Bandung Pasteur kali ini tidak mau ketinggalan untuk memberikan kuliner-kuliner yang ciamik dengan menghadirkan all you can eat Dim Sum.
Courtyard by Marriott Bandung Dago merupakan hotel strategis di Bandung yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 33 yang dikenal dengan sebutan Dago.
Dalam upaya memberikan pengalaman liburan yang tak terlupakan, The Luxton Bandung mempersembahkan paket spesial yang dirancang untuk memanjakan para tamu dengan berbagai manfaat eksklusif.
Jenama skincare lokal asli Bandung yaitu JGlow menjadi salah satu pelaku usaha yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa bergabung sebagai mitra.
EKN berkomitmen memfasilitasi masyarakat Jabar, terutama Kota Bandung agar mudah menjangkau kendaraan yang hemat, bebas polusi dan sesuai dengan perkembangan teknologi otomotif terbaru.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved