Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jaksa Buka Kemungkinan Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Kebiri

Tri Subarkah
11/12/2021 16:00
Jaksa Buka Kemungkinan Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Kebiri
Ilustrasi.(Medcom.id/ Mohammad Rizal.)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat membuka kemungkinan untuk menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, dengan kebiri kimia. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Emil Gazali menyebut kasus itu telah mendapat perhatian khusus dari Kajati.

"Nanti kita lihat seperti apa memasukkan untuk kebirinya. Pak Kajati sangat concern melihat hal ini," ujar Dodi saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Sabtu (11/12).

Persidangan terhadap Herry di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan kembali digelar pada Senin (21/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan dakwaan subsider Pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dodi menyebut ancaman hukuman terhadap Herry adalah 15 tahun penjara. Namun, dapat diperberat menjadi 20 tahun dengan pertimbangan Herry sebagai pendidik. Menurutnya, tim penuntut umum akan melaporkan perkembangan persidangan ke Kajati.

"Tentu pimpinan (Kajati) juga akan melapor ke pimpinan di Kejaksaan Agung, apakah pasal itu akan diterapkan atau tidak," kata Dodi. "Semua rasa keadilan yang disampaikan dari masyarakat, itu akan menjadi pertimbangan bagi kami, dan kami memahami itu. Kami kan mewakili masyarakat dan negara pada dasarnya," tandasnya.

Herry diseret ke ruang sidang atas dakwaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan sembilan bayi. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkap korban pemerkosaan Herry bertambah menjadi 21 santriwati.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan ancaman hukuman terhadap Herry masih terlalu ringan. Sebab, tindak kejahatan yang dilakukannya terbilang terstruktur.

"Ini suatu yang cukup lama dan berganti-ganti. Artinya memang ada niatan yang jahat sekali dari yang bersangkutan, mungkin menggunakan kedudukannya sebagai tokoh atau guru," jelas Hibnu.

Baca juga: Sebelum Lakukan Hubungan Terlarang, HW Bisikkan Rayuan ke Korban

Hibnu berharap kalau pun tim penuntut umum tidak menuntut Herry dengan kebiri kimia, majelis hakim dapat merujuk putusan perkara sebelumnya di Jawa Timur sebagai bentuk ikhtiar. "Paling tidak sebagai bentuk ikhtiar untuk pemberantasan, karena sudah ada putsuan sebelumnya," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya