Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemprov Jabar Berlakukan Acuan Tunggal Tata Ruang Induk

Naviandri
19/12/2025 10:27
Pemprov Jabar Berlakukan Acuan Tunggal Tata Ruang Induk
.(Diskominfo Jabar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengambil langkah revolusioner dalam penataan ruang terpadu guna mengakhiri karut-marut tumpang tindih kebijakan antara level provinsi dan kabupaten/kota. Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Penataan Ruang Induk di tingkat provinsi kini resmi menjadi acuan tunggal bagi seluruh 27 kabupaten/kota. Kebijakan ini telah mengantongi dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dedi menjelaskan bahwa orientasi utama dalam peta jalan tata ruang baru ini adalah perlindungan mutlak terhadap ekosistem esensial. Pembangunan tidak lagi boleh mengorbankan kawasan lindung demi kepentingan jangka pendek.

“Orientasi tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan produktif, serta sumber air seperti rawa, daerah aliran sungai (DAS), dan kawasan resapan. Kabupaten dan kota wajib menyelaraskan aturan daerahnya dengan tata ruang induk provinsi agar tercipta harmoni antara pembangunan dan konservasi,” ujar Dedi, Jumat (19/12).

Selain penataan kawasan hijau, Pemprov Jabar juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat penetapan garis sempadan sungai. Hal ini menjadi krusial sebagai instrumen hukum untuk menertibkan sertifikat lahan yang terlanjur terbit di area terlarang.

Menanggapi maraknya alih fungsi lahan, Gubernur menekankan bahwa fungsi ruang bersifat final jika berkaitan dengan risiko bencana. Ia menginstruksikan pemerintah daerah untuk tidak melakukan negosiasi administratif yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat.

“Jika secara administratif aturan membolehkan, namun fakta di lapangan menunjukkan potensi bencana, saya lebih memilih mencegah bencana tersebut. Keberpihakan kita harus pada keselamatan warga, bukan pada kelonggaran izin,” tegas Dedi.

Langkah sinkronisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin keberlangsungan daya dukung lingkungan Jawa Barat untuk generasi mendatang. (AN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik