Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

DPR Sebut 107 Ribu Hektare Lahan Desa di Wilayah Kehutanan Butuh Kepastian Hukum

Rahmatul Fajri
11/2/2026 21:21
DPR Sebut 107 Ribu Hektare Lahan Desa di Wilayah Kehutanan Butuh Kepastian Hukum
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyoroti ketimpangan tata ruang yang memicu konflik agraria kronis di ribuan desa di Indonesia. Azis menilai, akar masalah konflik bukan berasal dari niat buruk warga, melainkan pola kebijakan negara yang lebih mendahulukan garis di atas peta daripada kehidupan nyata di lapangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Agraria, Azis memaparkan data mengejutkan terkait tumpang tindih lahan desa dengan kawasan hutan. Dari total 83.462 desa di Indonesia, tercatat 36.095 desa berada di dalam kawasan hutan.

"Bahkan, ada 7.308 desa yang permukiman, fasilitas umum, hingga fasilitas sosialnya secara spasial masuk kawasan hutan. Ini bukan cerita desa menyerobot hutan, tapi desa sudah ada sebelum negara selesai mengatur ruangnya sendiri," ujar Azis melalui keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti nasib para transmigran yang menjadi korban ego sektoral regulasi. Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, sekitar 16.989 hektare lokasi transmigrasi masih berstatus kawasan hutan. Kondisi ini menyebabkan lebih dari 17 ribu bidang tanah warga transmigran tidak bisa diterbitkan sertifikat hak miliknya secara penuh.

"Negara yang memindahkan warga demi pembangunan, tapi negara pula yang lalai memastikan status kawasannya. Di sini, konflik agraria jelas bukan akibat ketidaktaatan warga, melainkan akibat kelalaian kebijakan negara," tegasnya.

Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria  itu menekankan bahwa One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) yang digawangi Badan Informasi Geospasial (BIG) harus menjadi momentum koreksi massal. Namun, ia mengingatkan bahwa sinkronisasi data teknis tidak akan cukup tanpa dibarengi keberanian politik lintas sektoral.

Meskipun Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan atas status kawasan, Azis mendesak agar penyelesaian masalah desa di dalam hutan tidak berjalan sendiri-sendiri secara sektoral. Ia mengatakan Pansus Agraria DPR RI berkomitmen untuk mengawal percepatan skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) agar lebih dari 107 ribu hektare lahan desa yang masih menggantung mendapatkan kepastian hukum.

"Peta seakurat apa pun tidak akan menyelesaikan konflik tanpa keberanian politik. Kita tidak bisa terus memaksa desa menyesuaikan diri dengan peta peninggalan kolonial. Keadilan ruang tidak dimulai dari meja gambar, tapi dari pengakuan jujur atas kehidupan yang sudah ada," tambah Azis. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya