Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menegaskan pentingnya pendekatan geosains sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait penanganan bencana dan perencanaan pembangunan nasional. Hingga saat ini, pola respons terhadap bencana di Indonesia dinilai masih terjebak pada langkah reaktif ketimbang preventif.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI 2023-2026, Mirzam Abdurrachman, menyatakan bahwa melalui berbagai forum diskusi dan focus group discussion (FGD), IAGI berupaya mendorong transformasi paradigma dalam menghadapi ancaman kebumian.
“Kami berharap dari pengalaman bencana yang terjadi, kita tidak lagi merespons secara reaktif. Kejadian terjadi, baru kemudian kita mengambil tindakan. Geosains harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Mirzam di Jakarta, dikutip Senin (26/1).
Urgensi Tata Ruang Berbasis Risiko
Menurut Mirzam, berulangnya siklus bencana membuktikan bahwa aspek keilmuan geologi belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang maupun pembangunan infrastruktur. Padahal, pemetaan berbasis geosains mampu mengidentifikasi zona bahaya secara presisi.
“Kalau geosains diletakkan di awal, kita bisa menentukan daerah mana yang berbahaya, daerah mana yang relatif aman, dan penanganannya tentu berbeda. Termasuk alih fungsi lahan dan penguatan infrastruktur, semua basisnya harus dari geosains,” jelasnya.
Indonesia, yang secara geologis berada di titik temu tiga lempeng tektonik besar, menyimpan potensi sumber daya alam sekaligus risiko bencana yang masif. Mirzam menyayangkan bahwa kebijakan sering kali baru lahir setelah jatuh korban.
“Seharusnya kita lebih preventif. Kalau tinggal di daerah rawan gempa atau longsor, bagaimana infrastruktur disiapkan? Itu yang harusnya menjadi dasar pengambilan keputusan,” terang dia.
UU Kebumian Payung Hukum
Sebagai langkah konkret, IAGI terus mendorong pengesahan Undang-Undang (UU) Kebumian. Keberadaan regulasi ini dinilai mendesak karena aturan mengenai kebumian saat ini masih bersifat sektoral dan tersebar di berbagai instansi, sehingga kekuatannya tidak terintegrasi.
“Kami mendorong Undang-Undang Kebumian karena saat ini cantolan hukumnya masih parsial. Kalau kita membuat kebijakan baru, kekuatannya tidak mengikat karena belum ada payung hukum yang utuh,” ungkap Mirzam.
Rancangan UU ini nantinya diproyeksikan mencakup aspek luas, mulai dari mitigasi bencana alam, pengelolaan sumber daya alam, geoteknik untuk infrastruktur, dan pengembangan geowisata.
Pembaruan Data
Selain aspek regulasi, Mirzam menyoroti penggunaan data lama dalam pembangunan infrastruktur yang sering kali memicu kegagalan saat bencana terjadi. Ia mengingatkan bahwa kondisi geologi dan perubahan iklim bersifat dinamis.
“Peta-peta yang digunakan dulu dibuat untuk kondisi masa lampau. Sekarang kondisi geologi dan iklim sudah berubah. Karena itu, data harus terus diperbarui dan dijadikan dasar kebijakan,” katanya.
IAGI juga menekankan pentingnya komunikasi sains yang efektif kepada publik. Seringkali, data kebencanaan yang akurat gagal dipahami masyarakat karena hambatan komunikasi. Ia menilai, pelibatan tokoh lokal terkadang lebih ampuh dalam menyampaikan pesan mitigasi.
“Kadang-kadang geosains saja tidak cukup. Data yang baik harus disampaikan oleh orang yang tepat,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Mirzam merujuk pada negara maju seperti Jepang yang telah menjadikan geosains sebagai basis pengambilan keputusan tertinggi. IAGI berharap Indonesia dapat segera mengadopsi pendekatan holistik serupa agar penanganan bencana beralih menjadi perencanaan jangka panjang yang terukur. (Ant/P-2)
Studi yang dipimpin oleh tim ilmuwan dari University of Southampton menemukan bahwa lava bawah laut ternyata berperan sebagai penyerap karbon dioksida (CO2) alami yang sangat kuat.
Pramono mengingatkan agar permasalahan tata ruang itu tidak diperparah dengan kebiasaan warta membuang sampah sembarangan.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved