Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

KDM Sebut Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama tak Naik

Naviandri
27/2/2026 11:12
KDM Sebut Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama tak Naik
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menangis saat melakukan penyegelan bangunan yang diduga merusak lingkungan di Eiger Adventure Land, Megamendung, Bogor, Jawa Barat,(Antara Foto)

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026

“Saya pastikan dan sejak awal sudah berkomitmen bahwa pada 2026 tidak ada kenaikan pajak kendaraan pribadi di Jabar. Jadi tarif PKB tetap seperti 2025, begitu pula BBNKB yang tidak berubah,” ungkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kemarin.

Dedi menerangkan, mempertahankan tarif yang ada menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ia menilai, lebih baik jumlah pembayar pajak diperbanyak daripada menaikkan tarif, tetapi yang membayar justru semakin sedikit. 

“Saya sejak memimpin sudah ditanya soal ini. Saya pilih tidak menaikkan. Lebih baik yang bayar banyak daripada tarif naik tapi yang bayar sedikit,” tuturnya. 

Menurut Dedi, selain tidak menaikkan pajak kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga memberikan keringanan untuk kendaraan berpelat kuning mulai 1 Januari 2026. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya 60 persen pada 2025 diturunkan menjadi 30 persen. Sementara angkutan barang yang semula dikenakan 100 persen, kini menjadi 70 persen. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna  menyebut bahwa kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur tentang relaksasi opsen serta pengenaan pajak kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku efektif sejak awal tahun ini. 

“Isu kenaikan pajak kendaraan belakangan ramai dibicarakan, terutama di Jawa Tengah. Hal itu berkaitan dengan penerapan opsen atau tambahan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada 2025, opsen sebesar 13,94 persen mulai diberlakukan,” tandasnya. 

Namun lanjut Asep, saat itu masyarakat masih mendapat potongan pada periode Januari hingga Maret, sehingga dampaknya tidak terlalu terasa. Memasuki 2026, ketika diskon belum kembali diterapkan, sebagian warga mulai merasakan nominal pembayaran yang berbeda dibanding masa relaksasi sebelumnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya