Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERITA pemerkosaan anak didik di sekolah dan pesantren oleh tenaga penddidik belakangan ini membuat dunia pendidikan tersentak. Hukum juga belum mampu menjawab keadilan atas korban. Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator.
"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan. Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," ungkap Reza Indragiri Amriel
Konsultan, Lentera Anak Foundation dalam keterangannya, yang dikutip Minggu (12/12).
Diakui Reza bahwa kebiri therapeutic itu mujarab. Kebiri semacam itu menekan risiko residivisme. Tapi kebiri yang manjur seperti itu adalah kebiri yang dilakukan berdasarkan permintaan pelaku sendiri. Bukan keputusan sepihak dari hakim yang mengabaikan kehendak si predator.
"Kalau dia dipaksa kebiri, bersiaplah kelak menyambut dia sebagai predator mysoped. Pemangsa super buas, super ganas, itulah dia nantinya," ungkap Reza.
Reza menceritakan, dirinya pernah bertemu Emon (predator dari Sukabumi) sebelum dia dijebloskan ke penjara sekian tahun silam. Emon mempunyai dua cita-cita kelak setelah keluar dari penjara: menjadi penyanyi dankdhut dan bikin pesantren.
"Sekarang, mari kita tanya Kemenkumham, bagaimana proses rehabilitasi dan reintegrasi Emon? Kementerian ini luput dari tagihan masyarakat," tegasnya.
Menurut Reza, masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka. Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu ke orang tua mereka.
"Alhasil, walau dari sisi hukum kita sebut peristiwa ini sebagai kejahatan seksual, tapi dari sisi psikologi dan sosiologi ada tanda tanya: tata nilai dan pola relasi apa yang sesungguhnya terbangun antara pelaku, korban, dan keluarga mereka?," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Predator Seksual Berlabel Pendidik
Berbicara kepada anak-anak tentang penyakit serius, seperti kanker bisa menjadi tantangan besar bagi orang tua.
Momen lebaran bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi anak-anak untuk belajar mengelola uang.
Artis, model, dan pembawa acara Dian Ayu Lestari membagikan tips liburan bersama anak-anak, termasuk memilih tempat yang cocok dan mempersiapkan peralatan penting.
Si kecil cenderung lebih mudah pilek dan batuk di musim hujan. Pengaruh cuaca pada perkembangan kuman menjadi salah satu penyebabnya.
Agar anak tidak stunting, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak jauh hari, bahkan sebelum masa kehamilan.
Sebagian orang tua melarang anak bermain hujan. Padahal, bermain di tengah hujan memberi sejumlah manfaat buat anak.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved