Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengungkap pro kontra di balik penerapan hukuman tambahan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Fadil menjelaskan bahwa mekanisme hukuman kebiri kimia telah difasilitasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
"Reformulasi kebijakan kriminal ini pada hakikatnya sejalan dengan pembaruan hukum pidana dan pemidanaan yang tidak lagi beroirentasi pada penghukuman dan pemenjaraan terhadap pelaku, tapi juga dengan memperhatikan tujuan pemulihan terhadap terpidana," kata Fadil dalam webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Selasa (28/12).
Menurutnya, pihak yang menilai kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa melihat PP tersebut sebagai implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Regulasi itu dianggap memiliki nilai prefentif yang lebih tinggi sehingga membuat orang lain tidak melakukan hal serupa.
Selain itu, regulasi kebiri kimia akan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam mempekerjakan mantan terpidana pelecahan seksual terhadap anak. Kebiri kimia juga diharapkan bisa memberikan ancaman psikologis sebab hal itu dianggap sebagai langkah rehabilitasi terhadap pelaku.
Di sisi lain, PP Nomor 70 Tahun 2020 juga dinilai masih menyisakan sederet permasalahan. "Seperti tidak mengatur secara komprehensif, jelas, dan detail mengenai proses pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan terhadap pelaksanaan kebiri kimia," ujar Fadil.
Masalah lainnya adalah adanya kemungkinan pelaku divonis tidak bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hal ini meninggalkan tanda tanya bagaimana mekanisme rehabilitasi maupun ganti kerugian terhadap terpidana yang sudah terlanjur dieksekusi kebiri kimia.
Lebih lanjut, Fadil juga menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal. Bahkan, dokter yang tidak tergabung dengan IDI juga terikat dengan ektiket yang sama.
"Tentunya hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri ketika jaksa selaku eksekutor putusan hakim meminta dokter melaksanakan tindakan kebiri kimia. Sementara tugas tersebut bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Di saat yang bersamaan, pelaskanaan ptusuan hakim juga merupakan suatu kewajiban undang-undang," pungkasnya. (OL-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved