Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengungkap pro kontra di balik penerapan hukuman tambahan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Fadil menjelaskan bahwa mekanisme hukuman kebiri kimia telah difasilitasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
"Reformulasi kebijakan kriminal ini pada hakikatnya sejalan dengan pembaruan hukum pidana dan pemidanaan yang tidak lagi beroirentasi pada penghukuman dan pemenjaraan terhadap pelaku, tapi juga dengan memperhatikan tujuan pemulihan terhadap terpidana," kata Fadil dalam webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Selasa (28/12).
Menurutnya, pihak yang menilai kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa melihat PP tersebut sebagai implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Regulasi itu dianggap memiliki nilai prefentif yang lebih tinggi sehingga membuat orang lain tidak melakukan hal serupa.
Selain itu, regulasi kebiri kimia akan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam mempekerjakan mantan terpidana pelecahan seksual terhadap anak. Kebiri kimia juga diharapkan bisa memberikan ancaman psikologis sebab hal itu dianggap sebagai langkah rehabilitasi terhadap pelaku.
Di sisi lain, PP Nomor 70 Tahun 2020 juga dinilai masih menyisakan sederet permasalahan. "Seperti tidak mengatur secara komprehensif, jelas, dan detail mengenai proses pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan terhadap pelaksanaan kebiri kimia," ujar Fadil.
Masalah lainnya adalah adanya kemungkinan pelaku divonis tidak bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hal ini meninggalkan tanda tanya bagaimana mekanisme rehabilitasi maupun ganti kerugian terhadap terpidana yang sudah terlanjur dieksekusi kebiri kimia.
Lebih lanjut, Fadil juga menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal. Bahkan, dokter yang tidak tergabung dengan IDI juga terikat dengan ektiket yang sama.
"Tentunya hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri ketika jaksa selaku eksekutor putusan hakim meminta dokter melaksanakan tindakan kebiri kimia. Sementara tugas tersebut bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Di saat yang bersamaan, pelaskanaan ptusuan hakim juga merupakan suatu kewajiban undang-undang," pungkasnya. (OL-8)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved