Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengungkap pro kontra di balik penerapan hukuman tambahan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Fadil menjelaskan bahwa mekanisme hukuman kebiri kimia telah difasilitasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
"Reformulasi kebijakan kriminal ini pada hakikatnya sejalan dengan pembaruan hukum pidana dan pemidanaan yang tidak lagi beroirentasi pada penghukuman dan pemenjaraan terhadap pelaku, tapi juga dengan memperhatikan tujuan pemulihan terhadap terpidana," kata Fadil dalam webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Selasa (28/12).
Menurutnya, pihak yang menilai kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa melihat PP tersebut sebagai implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Regulasi itu dianggap memiliki nilai prefentif yang lebih tinggi sehingga membuat orang lain tidak melakukan hal serupa.
Selain itu, regulasi kebiri kimia akan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam mempekerjakan mantan terpidana pelecahan seksual terhadap anak. Kebiri kimia juga diharapkan bisa memberikan ancaman psikologis sebab hal itu dianggap sebagai langkah rehabilitasi terhadap pelaku.
Di sisi lain, PP Nomor 70 Tahun 2020 juga dinilai masih menyisakan sederet permasalahan. "Seperti tidak mengatur secara komprehensif, jelas, dan detail mengenai proses pelaksanaan, pengawasan dan pendanaan terhadap pelaksanaan kebiri kimia," ujar Fadil.
Masalah lainnya adalah adanya kemungkinan pelaku divonis tidak bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hal ini meninggalkan tanda tanya bagaimana mekanisme rehabilitasi maupun ganti kerugian terhadap terpidana yang sudah terlanjur dieksekusi kebiri kimia.
Lebih lanjut, Fadil juga menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal. Bahkan, dokter yang tidak tergabung dengan IDI juga terikat dengan ektiket yang sama.
"Tentunya hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri ketika jaksa selaku eksekutor putusan hakim meminta dokter melaksanakan tindakan kebiri kimia. Sementara tugas tersebut bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Di saat yang bersamaan, pelaskanaan ptusuan hakim juga merupakan suatu kewajiban undang-undang," pungkasnya. (OL-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved