Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pakar Hukum Sebut Kebiri Kimia tak Langgar HAM

Tri Subarkah
14/12/2021 19:36
Pakar Hukum Sebut Kebiri Kimia tak Langgar HAM
Herry Wirawan(Medcom)

PAKAR hukum pidana Universitas Airlangga Amira Paripurna mengatakan hukuman kebiri kimia tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikannya saat menanggapi kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan pemilik pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.

"Pidana tambahan berupa kebiri kimia saya setuju jika dikenakan kepada pelaku. Menurut saya kebiri kimia tidaklah melanggar HAM," ujar Amira kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12).

"Karena jika mengacu pada PP Nomor 70/2020, di situ dilakukan dengan sejumlah step dan juga masih mempertimbangkan aspek penilaian klinis," sambungnya.

Selain itu, Amira menambahkan bahwa beleid tersebut juga mengatur soal rehabilitasi kepada pelaku pascaeksekusi kebiri kimia. Ia menegaskan, hukuman kebiri kimia tidak hanya diterapkan di Indonesia saja. Bahkan, Amerika Serikat masih menerapkannya.

"Sejumlah negara merespon sadisnya predator anak dengan mengeluarkan aturan mengenai kebiri kimia ini. Di Amerika Serikat sendiri setidaknya ada 10 negara bagian yang menerapkan kebiri kimia ini bagi predator seks," jelasnya.

Amira berpendapat, jaksa penuntut umum harus berani menunut maksimal Herry. Selain karena kejahatan yang dilakukan berada di bawah pengawasannya, korban juga lebih dari satu orang dan mengakibatkan terganggunya fungsi reproduksi. Oleh karena itu, lanjut Amira, Herry layak dituntut mati atau pidana seumur hidup.

Diketahui, Herry diseret ke meja hijau dengan dakwaan primer Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan dakwaan subsider Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dengan pemberatan menjadi 20 tahun karena ia seorang pendidik. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya