Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum pidana Universitas Airlangga Amira Paripurna mengatakan hukuman kebiri kimia tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikannya saat menanggapi kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan pemilik pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
"Pidana tambahan berupa kebiri kimia saya setuju jika dikenakan kepada pelaku. Menurut saya kebiri kimia tidaklah melanggar HAM," ujar Amira kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12).
"Karena jika mengacu pada PP Nomor 70/2020, di situ dilakukan dengan sejumlah step dan juga masih mempertimbangkan aspek penilaian klinis," sambungnya.
Selain itu, Amira menambahkan bahwa beleid tersebut juga mengatur soal rehabilitasi kepada pelaku pascaeksekusi kebiri kimia. Ia menegaskan, hukuman kebiri kimia tidak hanya diterapkan di Indonesia saja. Bahkan, Amerika Serikat masih menerapkannya.
"Sejumlah negara merespon sadisnya predator anak dengan mengeluarkan aturan mengenai kebiri kimia ini. Di Amerika Serikat sendiri setidaknya ada 10 negara bagian yang menerapkan kebiri kimia ini bagi predator seks," jelasnya.
Amira berpendapat, jaksa penuntut umum harus berani menunut maksimal Herry. Selain karena kejahatan yang dilakukan berada di bawah pengawasannya, korban juga lebih dari satu orang dan mengakibatkan terganggunya fungsi reproduksi. Oleh karena itu, lanjut Amira, Herry layak dituntut mati atau pidana seumur hidup.
Diketahui, Herry diseret ke meja hijau dengan dakwaan primer Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan dakwaan subsider Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dengan pemberatan menjadi 20 tahun karena ia seorang pendidik. (OL-8)
Kebiri kimia dilakukan lewat suntikan, menggunakan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
Yusri mengatakan MNA mengiming-imingi uang Rp500 ribu agar korban mau menuruti perbuatan bejat tersebut. Setelah berhasil merayu, pelaku lalu membawa korban ke indekosnya.
HERRY Wiriawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Saat ini RPP kebiri sedang dalam proses penetapan di Setneg (Sekretariat Negara),”
Dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik,
Dia menekankan PP ini perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar tidak memberikan ruang bagi predator anak untuk melakukan kejahatannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved