Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR hukum pidana Universitas Airlangga Amira Paripurna mengatakan hukuman kebiri kimia tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikannya saat menanggapi kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan pemilik pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
"Pidana tambahan berupa kebiri kimia saya setuju jika dikenakan kepada pelaku. Menurut saya kebiri kimia tidaklah melanggar HAM," ujar Amira kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12).
"Karena jika mengacu pada PP Nomor 70/2020, di situ dilakukan dengan sejumlah step dan juga masih mempertimbangkan aspek penilaian klinis," sambungnya.
Selain itu, Amira menambahkan bahwa beleid tersebut juga mengatur soal rehabilitasi kepada pelaku pascaeksekusi kebiri kimia. Ia menegaskan, hukuman kebiri kimia tidak hanya diterapkan di Indonesia saja. Bahkan, Amerika Serikat masih menerapkannya.
"Sejumlah negara merespon sadisnya predator anak dengan mengeluarkan aturan mengenai kebiri kimia ini. Di Amerika Serikat sendiri setidaknya ada 10 negara bagian yang menerapkan kebiri kimia ini bagi predator seks," jelasnya.
Amira berpendapat, jaksa penuntut umum harus berani menunut maksimal Herry. Selain karena kejahatan yang dilakukan berada di bawah pengawasannya, korban juga lebih dari satu orang dan mengakibatkan terganggunya fungsi reproduksi. Oleh karena itu, lanjut Amira, Herry layak dituntut mati atau pidana seumur hidup.
Diketahui, Herry diseret ke meja hijau dengan dakwaan primer Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan dakwaan subsider Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dengan pemberatan menjadi 20 tahun karena ia seorang pendidik. (OL-8)
Pemerintah mendorong aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
"Kami menggunakan 3 strategi, yang pertama membangun upaya pencegahan. Pencegahan itu baik yang belum terjadi, maupun yang sudah terjadi," ucap Nahar
HERRY Wiriawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memberi sinyal pihaknya bersedia melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, namun dengan catatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved