Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini 3 Strategi Kementerian PPPA Kawal Vonis Predator Seksual

Naufal Zuhdi
28/4/2023 21:33
Ini 3 Strategi Kementerian PPPA Kawal Vonis Predator Seksual
Ilustrasi predator seksual(Dok. MI)

DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menyebut, pihaknya mempunyai 3 strategi dalam mengawal vonis predator seksual.

"Kami menggunakan 3 strategi, yang pertama membangun upaya pencegahan. Pencegahan itu baik yang belum terjadi, maupun yang sudah terjadi," ucap Nahar saat dihubungi pada Jumat (28/4).

Jadi, menurut Nahar yang belum terjadi itu tentu upaya-upayanya melalui sosialisasi aturan perundang-undangan, tentang bahaya kejahatan seksual.

Baca juga : Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung

"Kemudian, untuk mencegah keberulangan, kita beritahu bahwa regulasi yang dibuat yaitu dengan memberikan efek jera dengan hukuman maksimal, beberapa diantaranya ada hukuman mati dan ada sebagian diberikan tindakan kebiri," papar Nahar.

Kedua, yaitu strategi menyiapkan layanan-layanan yang dibutuhkan bagi korban. Dan yang ketiga penguatan kapasitas kelembagaan agar siap menghadapi berbagai kasus yang muncul.

"Jadi upaya pencegahannya sudah dilakukan, penyedia layanan juga kita siapkan tapi penguatan kapasitas dan penguatan SDM nya juga kita tingkatkan," tukasnya.

Baca juga : Aparat Dimnta tak ragu Terapkan Hukuman Maksimal pada Pelaku Kekerasan Seksual, Termasuk Kebiri Kimia 

Nahar menjelaskan, prinsip tindakan kebiri itu harus menyelesaikan terlebih dulu pidana pokok yang diterima pelaku.

"Karena itu tahhun 2019, jadi sampai sekarang belum selesai pidana pokoknya. Kebiri kimia itu harus selesai pidana pokok dulu baru diambil tindakan mandiri," jelas Nahar.

Ia juga menjelaskan, masing-masing kejahatan berbeda juga hukumannya, ada yang 8 tahun, 12 tahun, bahkan sampai 20 tahun.

Baca juga : Punya Peran Penting, Satgas PPKS di Kampus Perlu Diperkuat dan Dilindungi

"Jadi kalau yang di Jawa Timur kan 2019, M Aris itu ditambah pidana pokok selama 20 tahun, nah setelah itu baru bisa dilakukan tindakan kebiri kurang lebih di tahun 2039," pungkas Nahar. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya