Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menyebut, pihaknya mempunyai 3 strategi dalam mengawal vonis predator seksual.
"Kami menggunakan 3 strategi, yang pertama membangun upaya pencegahan. Pencegahan itu baik yang belum terjadi, maupun yang sudah terjadi," ucap Nahar saat dihubungi pada Jumat (28/4).
Jadi, menurut Nahar yang belum terjadi itu tentu upaya-upayanya melalui sosialisasi aturan perundang-undangan, tentang bahaya kejahatan seksual.
Baca juga : Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung
"Kemudian, untuk mencegah keberulangan, kita beritahu bahwa regulasi yang dibuat yaitu dengan memberikan efek jera dengan hukuman maksimal, beberapa diantaranya ada hukuman mati dan ada sebagian diberikan tindakan kebiri," papar Nahar.
Kedua, yaitu strategi menyiapkan layanan-layanan yang dibutuhkan bagi korban. Dan yang ketiga penguatan kapasitas kelembagaan agar siap menghadapi berbagai kasus yang muncul.
"Jadi upaya pencegahannya sudah dilakukan, penyedia layanan juga kita siapkan tapi penguatan kapasitas dan penguatan SDM nya juga kita tingkatkan," tukasnya.
Baca juga : Aparat Dimnta tak ragu Terapkan Hukuman Maksimal pada Pelaku Kekerasan Seksual, Termasuk Kebiri Kimia
Nahar menjelaskan, prinsip tindakan kebiri itu harus menyelesaikan terlebih dulu pidana pokok yang diterima pelaku.
"Karena itu tahhun 2019, jadi sampai sekarang belum selesai pidana pokoknya. Kebiri kimia itu harus selesai pidana pokok dulu baru diambil tindakan mandiri," jelas Nahar.
Ia juga menjelaskan, masing-masing kejahatan berbeda juga hukumannya, ada yang 8 tahun, 12 tahun, bahkan sampai 20 tahun.
Baca juga : Punya Peran Penting, Satgas PPKS di Kampus Perlu Diperkuat dan Dilindungi
"Jadi kalau yang di Jawa Timur kan 2019, M Aris itu ditambah pidana pokok selama 20 tahun, nah setelah itu baru bisa dilakukan tindakan kebiri kurang lebih di tahun 2039," pungkas Nahar. (Z-5)
Pemerintah mendorong aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara, hukuman kebiri, dan pemasangan pelacak elektronik.
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksu
HERRY Wiriawan, pelaku rudapaksa terhadap belasan murid perempuannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memberi sinyal pihaknya bersedia melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual, namun dengan catatan.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved